Sikap Tegas PDI-P Terhadap Kader yang Terlibat Kasus E-KTP
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Arteria Dahlan menegaskan partainya akan memberikan sanksi tegas terhadap kadernya jika terbukti terlibat kasus dugaan korupsi e-KTP.
Menurutnya, PDI-P berkomitmen sebagai partai yang anti-korupsi. Sanksi tegas itu pula sudah diucapkan oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
“Jelas, begitu ada masalah (hukum) kami pecat dan kami tidak memberikan bantuan hukum,” kata Arteria dalam acara diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2017).
Ia menambahkan, jumlah kerugian negara dalam kasus ini begitu besar dan jelas terlihat dilakukan secara terstruktur.
Banyak nama dari unsur eksekutif dan legislatif yang diduga terlibat kasus korupsi e-KTP mulai dari mantan menteri hingga jajarannya, pimpinan DPR, pimpinan komisi, kepala kelompok fraksi, anggota, hingga sekretariat.
“Orang-orangnya juga bekas berkuasa, ada yang berkuasa penuh dan ada yang ke depannya mungkin berkuasa,” kata Arteria.
Ia meminta KPK menyegerakan proses hukum kasus korupsi e-KTP ini dan segera memastikan keterlibatan nama-nama yang disebut dalam dakwaan. Pasalnya, jika dibiarkan bergulir hingga 2018 mendatang maka isunya berpotensi dipolitisasi.
“Saya berharap penegakan hukum cepat. Kalau bisa nama-nama itu terkonfirmasi betul pertengahan tahun ini,” kata Anggota Komisi II DPR itu.
Puluhan orang diduga turut menikmati “fee” proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). “Fee” yang berasal dari hasil penggelembungan anggaran e-KTP ini mengalir ke pejabat Kementerian Dalam Negeri hingga ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Jumlah “fee” yang diterima beragam mulai dari ratusan juta hingga miliaran. Suap ditujukan untuk memuluskan penganggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun itu.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (9/3/2017), mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mendapat bagian paling besar yakni 5,5 juta dollar AS atau setara Rp 53,35 miliar.
Selanjutnya, suap dalam jumlah besar juga diiterima oleh Gamawan Fauzi yang saat itu menjadi Menteri Dalam Negeri. Gamawan disebut menerima 4,5 juta dollar dan Rp 50 juta. Total uang yang diterima Gamawan adalah Rp 43,7 miliar.
Adapun alam dakwaan persidangan Kamis (9/3/2017), beberapa nama politisi PDI-P yang terlibat di antaranya Olly Dondokambey, Arif Wibowo, Ganjar Pranowo, dan Yasonna Laoly.
Sumber berita Sikap Tegas PDI-P Terhadap Kader yang Terlibat Kasus E-KTP : kompas.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.