Soal 11 Temuan Sementara Pansus Angket, Ketua KPK: Tunggu Putusan MK

Soal 11 Temuan Sementara Pansus Angket, Ketua KPK: Tunggu Putusan MK

Soal 11 Temuan Sementara Pansus Angket, Ketua KPK: Tunggu Putusan MK

Pansus Hak Angket KPK menyampaikan 11 poin temuan sementara berdasarkan hasil kerja pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK. Hasil temuan sementara Pansus Angket KPK memunculkan kembali soal wacana mengenai dewan pengawas untuk lembaga antirasuah itu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi mengenai uji materi Pasal 79 ayat 3 UU MD3 yang mengatur hak angket DPR. KPK pun enggan memberikan klarifikasi terkait temuan 11 poin tersebut.

“Kalau kita, hubungannya kalau dengan Pansus, kan kita menunggu putusan MK gimana,” kata Agus saat ditanya tentang klarifikasi 11 temuan Pansus Angket di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Menurut Agus, pihak KPK akan menghadiri undangan Komisi III DPR karena merupakan mitra kerja lembaga antirasuah tersebut. Namun, jika Pansus Angket yang mengundang, KPK memilih menunggu putusan MK.

“Kalau Komisi III DPR yang undang, ya kita datang. Orang partner, kok. Iya gitu (Pansus Angket), lo,” ujar Agus.

Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu mengatakan temuan sementara yang mereka sampaikan kepada publik bukan kesimpulan kerja Pansus. Setelah mengumumkan hasil temuan itu, Pansus akan memanggil KPK untuk dimintai klarifikasi.

“Pada sesi berikutnya, kami akan melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada KPK dan akan memanggil KPK untuk hadir memberikan klarifikasi atas beberapa temuan,” ucap Masinton di sela penyampaian temuan sementara Pansus Angket KPK di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/8/2017).

https://www.youtube.com/watch?v=pPPpxlspRqI

Adapun 11 temuan sementara Pansus Angket KPK yang dirilis ke publik adalah sebagai berikut:

1. Dari Aspek kelembagaan, KPK bergerak menjadikan dirinya sebagai lembaga superbody yang tidak siap dan tidak bersedia dikritik dan diawasi, serta menggunakan opini media untuk menekan para pengkritiknya.

2. Kelembagaan KPK dengan argumen independennya mengarah pada kebebasan atau lepas dari pemegang cabang-cabang kekuasaan negara. Hal ini sangat mengganggu dan berpotensi terjadinya abuse of powerdalam sebuah negara hukum dan negara demokrasi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1 ayat 2 dan ayat 3 UUD 1945.

3. KPK yang dibentuk bukan atas mandat konstitusi akan tetapi UU No 30 Tahun 2002 sebagai tindak lanjut atas perintah Pasal 43 UU 31 Tahun 1999 sebagai pengganti UU No 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah sepatutnya mendapatkan pengawasan yang ketat dan efektif dari lembaga pembentuknya (para wakil rakyat) di DPR secara terbuka dan terukur.

4. Lembaga KPK dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK belum bersesuaian atau patuh atas asas-asas yang meliputi asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU KPK.

5. Dalam menjalankan fungsi koordinasi, KPK cenderung berjalan sendiri tanpa mempertimbangkan eksistensi, jati diri, kehormatan, dan kepercayaan publik atas lembaga-lembaga negara, penegak hukum. KPK lebih mengedepankan praktek penindakan melalui pemberitaan (opini) daripada politik pencegahan.

6. Dalam hal fungsi supervisi, KPK cenderung menangani sendiri tanpa koordinasi, dibandingkan dengan upaya mendorong, memotivasi, dan mengarahkan kembali instansi kepolisian dan kejaksaan. KPK cenderung ingin menjadi lembaga yang tidak hanya di pusat, tapi ingin mengembangkan jaringan sampai ke daerah. Yang sesungguhnya KPK dibentuk lebih pada fungsi koordinasi dan supervisi. Adapun penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan lebih pada fungsi berikutnya (trigger mechanism).

7. Dalam menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, KPK sama sekali tidak berpedoman pada KUHAP dan mengabaikan prinsip-prinsip hak asasi manusia bagi para pihak yang menjalani pemeriksaan. Didapatkan berbagai praktek tekanan, ancaman, bujukan, dan janji-janji. Bahkan juga didapatkan kegiatan yang membahayakan fisik dan nyawa. Pencabutan BAP di persidangan, kesaksian palsu yang direkayasa, hal-hal itu terjadi dan kami dapatkan. Ke depan tentunya hal-hal itu perlu ada langkah-langkah perbaikan.

8. Terkait dengan SDM aparatur KPK, kembali KPK dengan argumen independennya, merumuskan dan menata SDM-nya yang berbeda dengan unsur aparatur pada lembaga negara pada umumnya yang patuh dan taat kepada UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Aparatur Negara lainnya seperti UU Kepolisian, UU Kejaksaan. KPK dengan argumen independen tidak tepat dan tidak memiliki landasan hukum yang cukup hanya dengan PP. Apalagi PP No 103 Tahun 2012 tentang SDM KPK sebagaimana telah diubah dari PP No 63 Tahun 2005, mendasarkannya pada UU KPK yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi bukan tentang SDM Aparatur. Walaupun ada putusan MK Nomor 109 Tahun 2015 atas hal tersebut, ke depan harus dikembalikan dan diperbaiki secara hukum yang benar, agar tidak menimbulkan dualisme pengaturan di bidang aparatur negara di internal KPK seperti adanya organisasi wadah pegawai, penyidik independen yang bisa berbeda kebijakan dengan atau bagi aparatur KPK lainnya.

9. Terkait dengan penggunaan anggaran, berdasarkan hasil audit BPK, banyak hal yang belum dapat dipertanggungjawabkan dan belum ditindaklanjuti atas temuan tersebut. Untuk itu, dibutuhkan audit lanjutan BPK untuk tujuan tertentu. Dari audit tersebut dapat diketahui secara pasti pencapaian sasarannya utamanya yang terkait dengan kinerja KPK. Ke depan, BPK juga perlu mengaudit atas sejumlah barang-barang sitaan (basan) dan barang-barang rampasan (baran) dari kasus-kasus yang ditangani KPK atas temuan-temuan Pansus di 5 (lima) kantor rupbasan pada wilayah hukum Jakarta dan Tangerang yang tidak didapatkan data-data basan dan baran dalam bentuk uang, rumah, tanah dan bangunan di rumah penyimpanan barang sitaan dan rampasan negara (rupbasan).

10. Terhadap sejumlah kasus yang sedang ditangani oleh KPK, Pansus memberikan dukungan penuh untuk terus dijalankan sesuai dengan aturan hukum positif yang berlaku dan menjunjung tinggi HAM, dan untuk itu Komisi III DPR RI wajib melakukan fungsi pengawasan sebagaimana dilakukan terhadap instansi kepolisian dan kejaksaan melalui rapat-rapat kerja, RDP, dan kunjungan lapangan atau kunjungan spesifik.

11. Akan halnya mengenai sejumlah kasus atau permasalahan yang terkait dengan unsur pimpinan, mantan pimpinan, penyidik, dan penuntut umum KPK, yang menjadi pemberitaan di publik seperti laporan Saudara Niko Panji Tirtayasa di Bareskrim, kasus penyiraman penyidik Novel Baswedan, kematian Johannes Marliem, rekaman kesaksian Saudari Miryam S Haryani, pertemuan Komisi III DPR dengan penyidik KPK: kiranya Komisi HI DPR RI dapat segera mengundang pihak KPK dan Polri dalam melaksanakan fungsi pengawasan agar tidak terjadi polemik yang tidak berkesudahan.

 

Baca juga : Pansus Angket Dinilai Sengaja Dibentuk untuk Serang Penyidik KPK

 

 

Sumber berita Soal 11 Temuan Sementara Pansus Angket, Ketua KPK: Tunggu Putusan MK : detik