Soal Habib Bahar yang Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan Anak di Bogor
Habib Bahar bin Smith dilaporkan atas dugaan penganiayaan anak di Bogor. Kasus ditangani di Polres Bogor.
“Laporan polisi setelah saya konfirmasi ada,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Kamis (6/12/2018).
Berdasarkan informasi yang beredar, kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (1/12) lalu. Peristiwa terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dua orang yang menjadi korban adalah MHU (17) dan ABJ (18). Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu (5/12) dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr.
Beredar juga video lewat aplikasi pesan WhatsApp yang diduga terkait dengan peristiwa penganiayaan tersebut. Tampak dalam video berdurasi satu menit itu, ada dua orang anak dengan kondisi lebam dan berdarah. Terdengar dari video tersebut, ada seorang pria yang bertanya kepada kedua anak tersebut soal alasan mengaku-ngaku sebagai habib.
Habib Bahar dilaporkan atas dugaan pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan/atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan/atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga : Polisi: Ucapan Bahar Dalam Ceramah Memenuhi Unsur Pidana
Sumber berita Soal Habib Bahar yang Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan Anak di Bogor : detik.com