Soal Perppu Ormas, Fadli Zon Tuding Jokowi Diktator dengan Format Baru
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menanggapi terbitnya Perppu Tentang Perubahan Atas UU No 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Fadli menilai pembentukan Perppu ini menunjukkan adanya indikasi Presiden Joko Widodo menciptakan kediktatoran dalam format baru.
“Semangat (kediktaoran, -red) tersebut dapat kita lihat dari beberapa hal. Misalnya saja, Perppu tersebut menghapuskan Pasal 68 UU No.17 Tahun 2013 yang mengatur ketentuan pembubaran ormas melalui mekanisme lembaga peradilan,” kata Fadli dalam rilis yang diterima kumparan, Rabu (12/7)
“Begitupun Pasal 65, yang mewajibkan pemerintah untuk meminta pertimbangan hukum dari MA dalam hal penjatuhan sanksi terhadap ormas, juga dihapuskan,” sambungnya.
Fadli menambahkan, bahkan spirit persuasif dalam memberikan peringatan terhadap ormas, sebagaimana sebelumnya diatur dalam Pasal 60, juga sudah ditiadakan. Perppu tersebut, lanjut Fadli, juga tidak lagi mengatur peringatan berjenjang terhadap ormas yang dinilai melakukan pelanggaran. Di mana hal ini sebelumnya diatur dalam Pasal 62 UU No.17 tahun 2013.
“Artinya, kehadiran Perppu tersebut selain memberikan kewenangan yang semakin tanpa batas kepada Pemerintah, juga tidak lagi memiliki semangat untuk melakukan pembinaan terhadap ormas. Ini kemunduran total dalam demokrasi kita,” bebernya.
Waketum Gerindra ini juga mempertanyakan ihwal kegentingan dalam Perppu ini. Jika kita merujuk pada konstitusi, kata dia, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 dan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perppu, Perppu dikeluarkan dalam suatu kondisi kegentingan yang memaksa.
“Pertanyaannya sekarang, adakah kondisi kegentingan yang memaksa sehingga pemerintah membutuhkan Perppu? Kegentingan ini harus didefinisikan secara objektif. Tidak bisa parsial,” ungkap anggota fraksi Partai Gerindra itu.
Fadli memandang adanya Perppu ini akan memunculkan keresahan baru di tengah masyarakat. Perppu ini syarat ancaman terhadap kebebasan berserikat yang sudah dijamin dalam UUD 1945 pasal 28 dan 28E. Perppu ini mengandung semangat yang sangat jauh dari semangat demokrasi.
Lebih jauh, Fadli berpendapat bahwa Perppu tersebut berpotensi menjadi alat kesewenangan-wenangan pemerintah untuk membubarkan ormas-ormas yang kritis terhadap Pemerintah, tanpa harus melalui mekanisme persidangan lembaga peradilan. Dan hal itu berbahaya bagi jaminan keberlangsungan kebebasan berserikat di Indonesia.
Fadli juga menekankan bahwa, menurut UU MD3 pasal 71, DPR berwenang untuk memberikan persetujuan atau tidak terhadap Perppu yang diajukan pemerintah. Artinya, jika berpotensi mengekang kebebasan berserikat dan merugikan masyarakat, DPR memiliki dasar untuk menolak Perppu tersebut.
“Menurut saya, Perppu “diktator” ini harus ditolak,” tutupnya.
Baca juga : Ini Alasan Pemerintah Terbitkan Perppu 2/17 Soal Ormas
Sumber berita Soal Perppu Ormas, Fadli Zon Tuding Jokowi Diktator dengan Format Baru : kumparan
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.