Soal Pidato di Kepulauan Seribu, Hakim Cecar Ahok

Soal Pidato di Kepulauan Seribu, Hakim Cecar Ahok

Soal Pidato di Kepulauan Seribu, Hakim Cecar Ahok, Hakim menanyakan itu karena berkaitan dengan pidato Ahok di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.

Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mencecar terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, soal hubungan budidaya ikan dan surat Al-Maidah ayat 51.

“Maksudnya saudara itu apa, ikan dengan Al-Maidah itu apa hubungannya?” tanya Dwiarso, kepada Ahok, dalam persidangan yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017) malam.

“Saya tebak-tebak, apakah karena uang. Terlintas ini jangan-jangan kayak di Belitung, orang polos, karena dia pikir dalam pilkada, harus bayar budi nih kalau milih program,” kata Ahok.

Ahok mengatakan dia mengutip surat Al-Maidah ayat 51 lantaran teringat saat situasi Pilgub Bangka Belitung 2007. Di tengah pembicaraan di Kepulauan Seribu, Ahok melihat seorang ibu yang tak antusias mendengar pidatonya terkait program budidaya ikan.

Oleh karena itu, Ahok mengatakan, bahwa tak ada hubungan antara program budidaya ikan dengan pilkada. Ahok hanya berharap masyarakat Kepulauan Seribu mau menjalankan program budidaya ikan tersebut.

“Saudara katakan, jangan-jangan seperti di Belitung, apa itu? Panen (ikan) kerapu juga?” tanya Dwiarso.

“Bukan, selebaran menolak saya menjadi gubernur. (Pilkada) 2007,” jawab Ahok.

“Ya ini hubungannya apa, saudara di sini ini (Kepulauan Seribu) bukan kampanye pilkada, sedangkan di Belitung peristiwa Pilkada 2007 masalah Al-Maidah itu. Gimana bisa sambungkan di pikiran saudara itu?” tanya Dwiarso lagi.

Ahok mengatakan bahwa daerah Belitung kecil, sehingga warga saling kenal satu sama lain. Ahok pun cerita pernah berbicara dengan seorang ibu yang menyampaikan tak bisa memilih karena berbeda agama.

“Dia bilang ‘Mohon maaf Hok, ibu gak pilih kamu’, kenapa saya tanya, ‘Ibu takut murtad, meninggalkan agama ibu,'” ucap Ahok.

Ahok mengaku teringat cerita itu saat berpidato di Kepulauan Seribu.

“Tadi sudah disampaikan dan dengar, gak pilih saya gak apa-apa asal program jalan, karena sampai Oktober 2017. Lah terus hubungannya apa dengan Al-Maidah? Kalau sampai situ saya masih bisa menghubungkan,” kata Dwiarso.

Ahok menjawab bahwa alasan orang tidak memilih dia karena alasan selain program adalah keyakinan.

“Saya yakin sekali, orang nolak saya, selain program dari Bangka Belitung, masalah keyakinan. Baik dengan saya, tapi tidak bisa pilih saya,” ucap Ahok.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

 

Sumber Berita Soal Pidato di Kepulauan Seribu, Hakim Cecar Ahok : Kompas.com