Soal PPN 40% Restoran di Rest Area 19 Tol Cikampek Berikan Klarifikasi
Restoran Minang 19 di rest area Tol Cikampek KM 19 memberikan klarifikasi soal PPN makanan 40% yang dialami pelanggannya, Herman Ligasetiawan. Pihak restoran mengakui adanya kesalahan yang dilakukan oleh kasirnya.
Manajer Operasional restoran Asep Oktavianto menjelaskan saat kejadian restoran sedang banyak pelanggan. Kasir yang melayani juga baru bekerja seminggu sehingga belum begitu terlatih melayani pelanggan
“Jadi masalah kejadian pajak 40 persen itu murni unsur ketidaksengajaan. Kebetulan kita lagi ramai dan kasir kami baru training 1 minggu. Betul-betul adanya kami melakukan hal ini tidak sengaja. Jadi digit register kami itu berdekatan 0-4-1. Mungkin si kasir mau mijit 1 malah ke 4 jadi 40,” kata Asep saat ditemui wartawan di restorannya, Rabu (9/8/2017).
Asep mengatakan belum mendapat keluhan dari pelanggannya soal PPN 40%. Dia berharap bila ada masalah sebaiknya pelanggan langsung bertanya kepada pihak restoran.
“Kami di sini belum ada komplain dari pelanggan kami secara langsung ke pihak restoran malah komplainnya langsung naik ke medsos. Itu yang kami sayangkan,” katanya.
Pihak restoran sudah membuat klarifikasi yang tertulis dalam surat pernyataan. Mereka juga akan mengembalikan kelebihan uang sebesar Rp 56.100. Asep berharap kejadian seperti ini tidak terulang.
“Kami dari pihak manajemen Minang 19 sudah mengklarifikasi. Kami minta maaf ke yang memposting pertama itu tapi sampai sekarang belum ada jawaban apapun,” katanya.
Sumber Berita Soal PPN 40% Restoran di Rest Area 19 Tol Cikampek Berikan Klarifikasi : Kumparan.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.