Soal Surat Cekal Novanto, Eks Pimpinan KPK: Dari Mana Palsunya?
Pengacara Setya Novanto mengatakan adanya surat keterangan palsu terkait pencegahan kliennya ke luar negeri. Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menegaskan KPK tidak pernah membuat surat palsu dalam pencegahan Setya Novanto ke luar negeri.
“Surat keterangan dibilang palsu? Dari mana palsunya? Kalau palsu kan ada aslinya gitu loh. Pemahaman yang sempit ini, yang menyesatkan publik itu, yang kasihan kalau saya melihat sebagian tindakan itu sudah bisa dikualifikasi sebagai obstruction of justice, jadi nggak ada surat palsu,” ujar Bambang kepada wartawan di Jl Kemang Raya, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).
Bambang menegaskan surat palsu itu tidak ada. Menurut Bambang, pengacara Setya Novanto-lah yang menggunakan surat pencekalan ini dengan rujukan putusan praperadilan sehingga dapat menimbulkan kekacauan.
“Surat kan ada aslinya, kalau dia tidak mampu menunjukkan aslinya bagaimana mungkin. Saya tahu dia menggunakan itu dengan rujukan putusan praperadilan. Putusan praperadilan itu sebenarnya dasarnya adalah terhadap sprindik tertentu, yang lain sekarang dasar pencekalan itu sebenarnya beda lagi. Nah orang yang tidak memahami hukum secara baik menimbulkan kekacauan,” pungkasnya.
Bambang juga menegaskan surat pencekalan itu bukan berasal dari KPK. KPK hanya mengajukan surat permohonan pencekalan. Selanjutnya, untuk pembuatan surat pencekalan, itu dilakukan imigrasi.
“Jadi gini, surat pencekalan itu yang melakukan imigrasi, jangan salah lagi. KPK tidak pernah mengeluarkan surat pencekalan. KPK tidak pernah mengeluarkan surat pencekalan. Pertanyaan lawyer-nya Setya Novanto juga salah kalau ada surat pencekalan palsu,” tegasnya.
Baca juga : KPK: Setya Novanto Tak Ada Celah Lagi, KPK Kantongi Transaksi Keuangan Setnov
Sumber berita Soal Surat Cekal Novanto, Eks Pimpinan KPK: Dari Mana Palsunya? : detik.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.