Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi
Soal Surat Suara Tercoblos di Malaysia, KPU: Tindak Kriminal, Pidana
KPU dan Bawaslu belum menerima perkembangan terbaru terkait investigasi soal tercoblosnya surat suara pilpres dan pileg di Selangor, Malaysia. Namun, KPU mengatakan insiden itu merupakan tindak pidana.
“Itu kriminal, pidana itu orang jahat yang ingin mencederai proses pemilu kita di Malaysia,” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tantowi di Kantor KPU Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/4).
KPU memang belum bisa memastikan keaslian surat suara itu. Akan tetapi diduga surat tercoblos itu merupakan surat suara untuk pencoblosan via pos yang dibawa dari luar penyimpanan.
“Surat suara dibawa ke luar itu bagi kami tidak masuk proses pemilu, jadi berapa pun surat suara dicoblos, enggak masuk proses hitungan kita,” jelas Pramono.
KPU memastikan segera menyelesaikan masalah ini dalam waktu dekat. KPU berharap dapat mengetahui duduk masalah surat surat tercoblos sebelum 17 April mendatang.
“Malam ini Pak Abhan dan Afif lagi di ruangan untuk mendiskusikan. Pokoknya sebelum 17 April hal-hal yang menjadi isu-isu akan kita jelaskan ke publik,” tutup Pramono.
KPU bersama Bawaslu telah mengirimkan tim melakukan investigasi terkait temuan surat suara yang sudah tercoblos untuk pilpres dan pileg di Selangor, Malaysia. Meski sudah mengirimkan tim, mereka tidak bisa memeriksa lokasi temuan surat suara yang ada di sebuah ruko itu.
“Nah kami kemarin tidak mendapat akses untuk cek surat suara yang katanya sudah dicoblos itu. Dari mana sebenernya surat suara itu? Kami tidak dapat akses,” kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Sabtu (13/4).
KPU menjelaskan tim ini tidak bisa masuk ke dalam ruko itu karena ruko itu sudah diberi garis polisi oleh pihak Polis Diraja Malaysia.
Sementara itu Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan untuk solusinya, Bawaslu berharap ada pertemuan antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan Kepala Kepolisian Diraja Malaysia untuk membahas kasus itu. Sebab, lokasi dan surat suara tercoblos tersebut sudah disegel oleh Kepolisian Diraja Malaysia sebagai barang bukti.
“Kami berharap nanti akan ada kepala kepolisian (Indonesia) bertemu dengan kepala polisian Malaysia untuk mendiskusikan hal tersebut,” ucapnya.
“Maka harus dibuka sebagai sebuah proses pengadilan atau ada permintaan dari pihak kepolisian,” papar Fritz.
Soal dugaan jual-beli suara di Malaysia, Fritz enggan berkomentar banyak. Dia meminta publik bersabar menunggu Bawaslu membahasnya.
“Saya tidak bisa menjawab itu, karena saya masih harus menunggu bagaimana klarifikasi yang disampaikan Ibu Dewi dan Pak Bagja yang baru kembali dari Kuala Lumpur,” pungkasnya.
Baca juga : KPU Putuskan Surat Suara Tercoblos di Malaysia Tidak Akan Masuk Hitungan
Sumber berita Soal Surat Suara Tercoblos di Malaysia, KPU: Tindak Kriminal, Pidana : kumparan
Mulai 1 September 2026, harga Pertamax Turbo dan Dexlite naik Harga sejumlah BBM Non Subsidi…
Mulai 2027 Guru PPPK bisa ikut seleksi CPNS, ini syaratnya Kebijakan baru terkait status kepegawaian…
Hasil Indonesia vs Malaysia: Garuda Muda 0-0 Piala Asia U-20 Timnas Indonesia U-20 belum mampu…
Amran copot 13 pejabat Kementan, terbukti terlibat Judi Online Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan…
Demo hari ini 13 Agustus 2026, ini 3 titik aksi di Jakarta Pusat Jakarta Pusat…
Putu Panji siap bawa Indonesia U-20 lolos Piala Asia U-20 2027 Indonesia akan mengawali perjuangan…
This website uses cookies.