Soal Toko Kue Tolak Tulisan Natal, MUI: Kita Harus Jaga Persaudaraan
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi menanggapi adanya toko kue yang menolak layanan pemesanan kue dengan tulisan Natal. Zainut Tauhid meminta masyarakat terus menjaga persaudaran di Indonesia.
“MUI berpesan marilah kita terus menjaga ukhuwah atau persaudaraan di antara sesama anak bangsa. Baik persaudaraan keislaman (ukhuwah Islamiyyah) maupun persaudaraan atas dasar kemanusiaan (ukhuwah basyariyyah). Karena sebagaimana kata Imam Ali bin Abi Thalib Karramallahu Wajhah bahwa ‘mereka yang bukan saudaramu dalam iman, mereka adalah saudaramu dalam kemanusiaan’,” kata Zainut saat dihubungi detikcom, Minggu (24/12/2017) malam.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat bersikap bijaksana dalam menyikapi perbedaan pendapat mengucapkan selamat Natal. Apalagi kata Zainut hal tersebut sebaiknya tak menjadi polemik yang mengganggu harmoni kerukunan antarumat beragama.
“MUI mengimbau kepada masyarakat untuk arif dan bijaksana dalam menyikapi perbedaan pendapat tersebut dan tidak menjadikan polemik yang justru bisa mengganggu harmoni hubungan antarumat beragama,” ucap dia.
Menurut Zainut, MUI tak bisa melarang siapapun dalam berpendapat mengucapkan selamat natal haram atau tidak.
“MUI tidak bisa melarang siapa pun yang memiliki pendapat bahwa mengucapkan selamat Natal itu hukumnya haram atau dilarang oleh agama. Hal itu didasarkan pada pendapat bahwa mengucapkan selamat Natal itu bagian dari keyakinan agama,” tutur dia.
Dia juga mengatakan para ulama juga mempunyai beda pendapat dalam mengucapkan selamat Natal. Sebab ada ulama yang melarang dan memperbolehkan mengucapkan selamat Natal. MUI, menurut dia tak pernah mengeluarkan fatwa ucapan selamat Natal.
“Para ulama dalam masalah ini juga berbeda pendapat, ada yang melarang dan ada yang membolehkan. Sehingga MUI mempersilakan kepada umat Islam untuk memilih pendapat mana yang paling sesuai dengan keyakinan hatinya. MUI sendiri belum pernah mengeluarkan fatwa tentang hal tersebut. Sehingga mengembalikan kepada umat Islam untuk mengikuti pendapat ulama yang sudah ada,” kata Zainut.
“Begitu juga sebaliknya MUI tidak bisa melarang bagi yang berpendapat bahwa mengucapkan selamat Natal itu boleh dan tidak dilarang oleh agama. Karena berkeyakinan hal itu bukan bagian dari keyakinan agama tetapi sebatas memberikan penghormatan atas dasar hubungan kekerabatan, bertetangga, teman sekerja atau relasi antarumat manusia,” lanjut dia.
Selain itu, dia juga mengaku tak menyalahkan pihak toko yang bernama Chocholicious yang menolak melayani pesanan kue dengan tulisan Natal.
“Masalah tersebut di atas juga bisa menjawab viral yang beredar di masyarakat tentang adanya toko kue yang menolak untuk menuliskan ucapan selamat Natal karena berkeyakinan itu haram hukumnya. Untuk hal tersebut MUI tidak bisa melarangnya. Tetapi jika ada toko kue yang mau melayani pembeli untuk menuliskan ucapan selamat Natal, MUI juga tidak bisa menyalahkannya,” ujar dia.
Sebelumnya sempat viral di media sosial. Hal ini berawal dari ocehan salah satu pelanggan yang memesan kue dan meminta ada ucapan Natal untuk keluarganya. Namun pihak Toko Kue Chocholicious menolak.
Terkait hal ini, pemilik toko, Rafika, mengatakan penolakan itu sudah menjadi komitmen perusahaannya sejak berdiri. Dia menjelaskan banyak permintaan kue dengan ucapan hari Natal, namun pihaknya meminta karyawanya untuk menjelaskan dengan baik dengan alasan hanya sebatas menjual kue dan tak menerima ucapan Natal.
Baca juga : Toko Kue Tolak Pesanan Natal, Wali Kota: Komitmen Jangan Diskriminatif
Sumber berita Soal Toko Kue Tolak Tulisan Natal, MUI: Kita Harus Jaga Persaudaraan : detik.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.