Sri Rahayu Ningsih Ditangkap Polisi Soal Hina Jokowi & Ahok

Sri Rahayu Ningsih Ditangkap Polisi Soal Hina Jokowi & Ahok

Sri Rahayu Ningsih Ditangkap Polisi Soal Hina Jokowi & Ahok

Satgas Siber Bareskrim Polri kembali menangkap seorang pembuat konten Negatif, Hate Speech, dan penyebar ujaran kebencian melalui media sosial. Pelaku adalah SRN alias Ny S(32). Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Cipendawa, Kabupaten Cianjur, dini hari tadi.

Aktifitas yang sering dilakukan pelaku di media sosial selama ini adalah menyebarkan foto-foto dan konten yang mengandung unsur SARA terhadap suatu suku / ras, penghinaan terhadap lambang negara (Presiden), konten hatespeech dan HOAX.

Atas perbuatannya, SRN diduga telah melanggar pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b)1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Sebelum ditangkap di akun facebooknya justru SRN memposting status ini, Kwwwwkwwww Lagi Ngumpul Main Layang Layang …..Kalau Mau Fitnah Silakan ….puas Puasin Tapi Fakta Nya Kebahagiaan justru Menghampiriku”

https://www.facebook.com/DivHumasPolri/posts/1814564895239025

Ternyata mungkin juga benar kebahagiaan.

SRN Alias Sri Rahayu Ningsih sudah bertahun-tahun melakukan fitnah terhadap pemerintahan Jokowi. Sering menyebar hoax dan kini pada akhirnya TERCYDUK.

Alhamdulilah.

https://www.facebook.com/MengeksposKebenaran/posts/1561702283893661

Tersangka :

Pemilik akun FB Sri Rahayu Ningsih ( Ny Sasmita )

Identitas Asli :

nama sesuai KTP : Sri Rahayu Ningsih, 32 Th, Alamat Karta Sari RT 03/RW 01 Tulang Bawang Udik, Lampung.

Barang Bukti disita :

1 buah hp merk lenovo

1 buah hp merk samsung

1 buah hp merk blackberry

1 buah hp merk strawberry

1 buah flashdisk sandisk

1 buah ktp an. Sri rahayu ningsih

2 buah sim card telkomsel

1 buah sim card indosat

1 buah buku berisi email dan password tsk

1 buah jaket, 2 kemeja dan 1 buah kaos sesuai foto di FB

Modus :

Tersangka mendistribusikan foto2 dan tulisan melakui akun FB miliknya dengan konten :

– SARA terhadap suku Sulawesi dan ras Cina

– Penghinaan terhadap presiden

– konten hatespeech dan hoax

(Baca juga : AKIBAT MENGHINA PRESIDEN JOKO WIDODO PRIA INI DIHUKUM 15 BULAN PENJARA)

 

Sumber Berita Sri Rahayu Ningsih Ditangkap Polisi Soal Hina Jokowi & Ahok : Infoteratas.com