Suap Hakim MK, Basuki dan Ng Fenny Divonis 7 dan 5 Tahun Penjara

Suap Hakim MK, Basuki dan Ng Fenny Divonis 7 dan 5 Tahun Penjara

Suap Hakim MK, Basuki dan Ng Fenny Divonis 7 dan 5 Tahun Penjara

Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, divonis 7 tahun penjara. Dia juga wajib membayar denda Rp 400 juta subsidair tiga bulan kurungan karena terbukti menyuap eks Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Basuki Hariman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut,” ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango saat membacakan amar putusan, Senin (28/8).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan tim penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Tak hanya Basuki, sekretarisnya, Ng Fenny, juga divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Sebelumnya, Fenny dituntut hukuman 10 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Basuki hanya terbukti memberikan uang sebesar 50 ribu dolar AS ke Kamaludin, sahabat Patrialis. Menurut Hakim, Patrialis menerima uang dari Kamaludin sebesar 10 ribu dolar AS.

Ng Fenny , sekertaris Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa

Sementara itu, suap Rp 2 miliar yang diterima Patrialis dalam surat tuntutan, dinyatakan tidak terbukti oleh hakim.

“Dalam pembelaan uang Rp 2 miliar yang ditukar sebesar 200 ribu SGD, faktanya putusan judicial review tidak dikabulkan. Menurut majelis terhadap uang Rp 2 miliar belum terjadi penyerahan pada Kamal atau Patrialis,” kata Nawawi.

Adapun perbuatan Basuki dan Fenny yang sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga, menjadi hal yang meringankan. Sementara keterangan keduanya yang berbelit-belit di persidangan, dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi menjadi hal yang memberatkan.

Dalam surat dakwaan disebutkan, Kamaludin menerima uang dari Basuki dan Fenny di restoran Paul, Pacific Place sebesar 20 ribu dolar AS. Uang ini untuk dipakai Kamaludin bermain golf bersama Patrialis di Batam.
Pada 5 Oktober 2016, di Jakarta Golf Club, Patrialis menyerahkan satu bundel draf putusan uji materi kepada Kamaludin, lalu diserahkan ke Basuki, berisi amar putusan yang akan dikabulkan.

Bertempat di restoran Hotel Mandarin Oriental Jakarta, Basuki memberikan Kamaludin uang sebesar 10 ribu dolar AS sekitar Oktober 2016.

Pada 23 Desember 2016, Patrialis menelepon Kamaludin, untuk menanyakan uang dari Basuki. Uang sebesar 20 ribu dolar AS kemudian diserahkan oleh Fenny melalui staf keuangan CV Sumber Laut Perkasa, Kumala Dewi Sumartono, di Plaza Buaran.

Patrialis memanggil Kamaludin ke MK pada 19 Januari 2017. Patrialis lalu mengizinkan Kamaludin memotret draf putusan uji materi. Foto di ponsel itu digunakan Kamaludin untuk mendekati Basuki.

Pada 24 Januari 2017, di Ruko Royal Sunter, Fenny menukar Rp 2 miliar menjadi pecahan dollar Singapura.

Oleh Basuki, uang yang sudah ditukar dimasukkan ke dalam tas dan menuju restoran Tony Roma’s untuk menemui Kamaludin. Uang itu hendak diberikan ke Patrialis, tapi tertunda. Esoknya, KPK melakukan operasi tangkap tangan.

Basuki dan Fenny divonis dengan pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Tahun 2001 Tipikor tentang suap kepada hakim juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Setelah mendengar putusan hakim, keduanya menyatakan untuk pikir-pikir terlebih dulu.

 

Baca juga : Penyuap Patrialis Akbar Dituntut 11 dan 10 Tahun Penjara

 

Sumber berita Suap Hakim MK, Basuki dan Ng Fenny Divonis 7 dan 5 Tahun Penjara : kumparan