Nasional

Tak Mau NKRI Terancam, PBNU Dukung Penuh Terbitnya Perppu 2/17

Tak Mau NKRI Terancam, PBNU Dukung Penuh Terbitnya Perppu 2/17

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung langkah pemerintah yang menerbitkan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang pembubaran ormas. PBNU menilai Perppu tersebut akan mempercepat proses hukum penanganan ormas radikal di Indonesia.

“PBNU mendukung penuh terbitnya Perppu 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Karena akan mempercepat proses hukum penanganan ormas radikal, tanpa memberangus hak-hak konstitusional Ormas,” ujar Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU, Robikin Emhas, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/7/2017).

Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU Robikin Emha

Robikin menyebut ormas radikal saat ini tengah tumbuh sangat subur di Indonesia. Dia menyebut dengan terbitnya Perppu 2/2017 dapat mengantisipasi pergerakan ormas radikal yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

“Seperti dimaklumi, belakangan penyebaran paham radikalisme di Indonesia berlangsung sangat masif dan berlangsung secara terstruktur. Kalau dibiarkan dan hukum serta UU tidak memadai untuk menanggulanginya, maka akan sangat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa,” tuturnya.

Robikin juga mengatakan butuh aturan yang tegas untuk melawan ormas radikal. Dia menilai langkah pemerintah dalam menerbitkan Perppu tersebut telah tepat dan konstitusional.

“Karena ibarat sel kanker, tingkat penyebaran (ormas radikal) sangat cepat sehingga dibutuhkan penanganan yang tepat dan cepat. Termasuk melalui pendekatan hukum. Namun di sisi lain UU Ormas yang ada dinilai tidak cukup memadai dalam menanggulanginya. Dalam keadaan segenting ini, penerbitan Perppu adalah tepat dan konstitusional,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Menko Polhukam Wiranto mengumumkan terbitnya Perppu Nomor 2/2017 sebagai pengganti atas UU Nomor 17/2013 tentang Ormas. Perppu Ormas mengatur tahapan sanksi bagi ormas anti-Pancasila yang lebih ringkas dibanding UU Nomor 17/2013.

Perppu Ormas mengatur tiga tahapan sanksi terhadap ormas. Pasal 61 Perppu Ormas mengatur sanksi administratif dengan tahapan peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

 

Baca juga : Amien Rais Tuding Pemerintah Bubarkan HTI tapi Biarkan PKI Berkembang

 

 

Sumber berita Tak Mau NKRI Terancam, PBNU Dukung Penuh Terbitnya Perppu 2/17 : detik

Mister News

Recent Posts

Sapi Kurban Iduladha batal dibeli Prabowo tiba-tiba Mati

Sapi kurban Iduladha batal dibeli Prabowo tiba-tiba mati. Sapi milik Dedi Irawan, peternak dari Polewali…

2 hari ago

Dedi Mulyadi berjanji menanggung biaya seluruh anak dari ledakan amunisi di Garut

Dedi Mulyadi berjanji menanggung biaya seluruh anak dari ledakan amunisi di Garut. Pada hari Senin,…

5 hari ago

Jalan Kb.Sukabumi Rusak hingga Warga Pertanyakan uang pajak

Jalan Kb.Sukabumi rusak hingga warga pertanyakan uang pajak. Ada sebuah spanduk berwarna putih dengan tulisan…

5 hari ago

Israel Jatuhkan Bom saat Warga Palestina Rayakan Idul Fitri

Israel jatuhkan bom saat warga Palestina Rayakan Idul Fitri. Sukacita Idul Fitri 1446 Hijriah masih…

2 bulan ago

Begini Ungkapan Atalia Praratya Rasanya Jadi Istri Ridwan Kamil

Begini Ungkapan Atalia Praratya rasanya jadi istri Ridwan Kamil. Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil,…

2 bulan ago

KPK Akan Panggil Ridwan Kamil Atas Dugaan Korupsi BJB

KPK akan panggil Ridwan Kamil atas dugaan korupsi BJB. Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan…

2 bulan ago