Tak Punya Izin Akhirnya Massa Tablig Akbar 212 di Solo Membubarkan Diri
Ribuan massa Persaudaraan Alumni (PA) 212 Solo Raya akhirnya memilih membubarkan diri, setelah aparat gabungan meminta mereka bubar pukul 09.00 WIB, karena tidak mengantongi izin.
Pantauan kumparan, Minggu (13/1), massa aksi meninggalkan kawasan Bundaran Gladak, Kelurahan Kauman, Pasar Kliwon, Solo, dengan tertib pada pukul 09.35 WIB. Mereka bubar setelah Tablig Akbar ditutup orasi Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’arif
Petugas keamanan membantu massa untuk meninggalkan Solo dengan tertib. Arus lalu lintas di sepanjang Jalan Slamet Riyadi berjalan lancar.
Sementara itu, dari tiga pembicara, yakni, Fadlan Garamatan, Dahnil Azhar Simanjuntak, dan Slamet Ma’arif, hanya Slamet Ma’arif yang hadir di tablig akbar.
Ketua Panitia Tabligh Akbar PA 212, Jayendra Dewa menyampaikan, dirinya tidak mengetahui secara pasti mengenai penyebab ketidakhadiran dua tokoh tersebut. Numun, acara tetap jalan.
“Kita juga sudah koordinasi ajudan Prabowo menyatakan tidak bisa hadir di Solo,” kata Jayendra.
Jayendra mengatakan aksi ini untuk membangun spirit 212 di Monas. Ia menolak jika kegiatan ini dinilai melanggar Undang-Undang. “Mana tunjukan ke saya kalau acara ini melanggar. Ada Bawaslu juga bisa dimintai komentar,” kata dia.
Acara itu dihalau Satpol PP dan polisi karena tidak mengantongi izin. Sementara panitia menyebut acara itu cukup pemberitahuan yang sudah dilayangkan ke polisi.
Sesaat setelah massa membubarkan diri, Amien Rais hadir namun langsung meningalkan lokasi.
Baca juga : Reuni 212 Dinilai Giring Umat Pilih Capres yang Tak Paham Islam
Sumber berita Tak Punya Izin Akhirnya Massa Tablig Akbar 212 di Solo Membubarkan Diri : kumparan
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.