Tanam Ganja Demi Nyawa Istri, Fidelis Tak Seharusnya Ditangkap dan Dibui
Gara-gara menanam ganja untuk mengobati istri, Fidelis Ari ditangkap dan dibui sejak 19 Februari lalu.
Istrinya, Yeni Riawati, setelah tak lagi mendapatkan perawatan dari sang suami, menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Umum Daerah MTH Jaman, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, 25 Maret 2017.
Kisah Fidelis dan keluarga ini menggugah perhatian dan simpati dari banyak pihak, salah satunya dari LBH Masyarakat.
Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat Yohan Misero mengaku, dirinya sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga Fidelis untuk mengetahui cerita yang terjadi sebenarnya.
Penangkapan ini bermula dari diagnosa dokter bahwa Yeni mengidap penyakit Syringomyelia, kista di sumsum tulang belakang.
Kista ini dapat mengembang dan memanjang sedemikian rupa sehingga akhirnya dapat mengganggu aktivitas, misalnya kesulitan tidur, makan, minum, hingga rasa sakit yang luar biasa.
Fidelis sudah membawa istirnya mencoba berbagai perawatan konvensional dan alternatif. Sempat juga ada keinginan untuk membawa Yeni ke luar Kalimantan untuk berobat. Namun, kondisi Yeni sudah tidak memungkinkan untuk melakukan perjalanan jauh.
“Dalam keputusasaan, harapan itu muncul dari sebuah tanaman yang di Indonesia dikategorikan sebagai narkotika golongan I, Ganja,” kata Yohan dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (12/3/2017).
Yohan mengatakan, Fidelis menilai, ekstrak ganja patut dicoba untuk memperpanjang kehidupan Yeni. Fidelis pun akhirnya menanam ganja di halaman rumahnya untuk pengobatan sang istri.
( Baca juga : Perjuangan Seorang Suami Menyelamatkan Istri Berujung Duka )
“Mari tempatkan diri kita pada seorang yang berusaha mempertahankan sosok seorang ibu dalam kehidupan anak-anak kita. Pemanfaatan ganja untuk kepentingan kesehatan Yeni ini kemudian membuat saudara Fidelis ditahan hingga hari ini,” ungkap Yohan.
Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menyesalkan langkah Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menangkap dan menahan Fidelis Ari. Mereka menilai, Fidelis tidak seharusnya ditangkap karena menanam ganja untuk pengobatan isterinya.
Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat Yohan Misero mengatakan, Undang-Undang Narkotika saat ini memang tidak mengakomodir penggunaaan ganja untuk tujuan medis. Oleh karenanya, UU nomor 35 tahun 2009 ini harus segera direvisi.
Namun, bukan berarti apabila BNN tidak menyidik kasus ini, maka mereka melanggar undang-undang. Penghentian penyidikan tetap bisa dilakukan sebagaimana yang diatur dalam pasal 109 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Justru karena kasus ini sarat dengan nilai-nilai kemanusiaan, apabila tetap dilanjutkan, dapat menampilkan wajah penegakan hukum yang tidak humanis,” ucap Yohan dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (2/4/2017).
Yohan juga mengingatkan soal situasi anak Fidelis yang kini harus hidup sebatang kara. Sekitar satu bulan setelah Fidelis ditangkap pada 19 Februari, istrinya Yeni menghembuskan nafas terakhir.
Tanam Ganja Demi Nyawa Istri, Fidelis Tak Seharusnya Ditangkap dan Dibui
Fidelis, kata Yohan, sejak awal menanam ganja demi mempertahankan keluarganya. Namun, justru kini sang anak kehilangan kedua orang tuanya.
“Ibunya meninggal karena tak bisa mengakses obat yang ia butuhkan, dan ayahnya juga ditahan. Pemerintah mampu untuk menolong anak ini dengan merelakan saudara Fidelis untuk tetap hadir di sisi anaknya,” ucap Yohan.
Ketua Lingkar Ganja Nusantara (LGN) Dhira Narayana mengatakan, ini bukan lah kasus pertama dimana seseorang menggunakan ganja sebagai obat.
Sejak 2010, LGN sudah mendokumentasikan banyak orang yang menggunakan ganja sebagai pengobatan dan beberapa dari mereka saat ini masih ada yang dipenjara.
“Kami berharap Fidelis bisa dibebaskan kasus hukum, bertemu dengan anaknya, begitu juga mereka yang mengalami kasus serupa,” ucapnya.
Sumber berita Tanam Ganja Demi Nyawa Istri, Fidelis Tak Seharusnya Ditangkap dan Dibui : kompas.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.