Tanggapan Din Syamsuddin Terkait Jadi Utusan Khusus dan Perppu Ormas
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi utusan khusus untuk dialog dan kerja sama antaragama dan peradaban. Din mengaku semula tak bersedia atas penunjukan tersebut.
“Semula saya tidak bersedia karena saya sudah menjadi salah satu tokoh agama di 22 negara di Asia, artinya tugas seperti ini sesungguhnya sudah saya turuti, sudah saya penuhi, dan lebih atas nama civil society, bukan negara,” ujar Din dalam pidato di Rapat Pleno MUI di Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2017).
Din mengatakan Presiden Jokowi sangat mengharapkan kesediaannya membantu penyelesaian masalah-masalah dunia di beberapa negara, seperti Rohingya dan Afganistan. Din menyebut dia bersama Jokowi sempat bertemu sebanyak tiga kali.
“Namun, setelah bertemu tiga kali dengan Presiden Joko Widodo, beliau sangat mengharapkan, terutama ada permintaan dari Indonesia, untuk membantu penyelesaian masalah-masalah dunia yang ada di Afganistan, Rohingya, maka saya menyatakan kebersediaan,” kata Din.
Din memberikan tiga syarat kepada Jokowi sebelum menyatakan kesediaan menjadi utusan khusus presiden. Syarat pertama yang diberikan Din terkait akademisi pemangku umat Islam yang tetap diperbolehkan kritis terhadap pemerintah.
“Akademisi pemangku umat Islam mohon dimaklumi untuk tetap kritis. Beliau (Jokowi) bilang, ‘Silakan, Pak Din. Kami terbuka, dan insyaallah saya tidak akan mengubah, kecuali tetapi mungkin sedikit-dikit dimodifikasi pendekatannya,'” kata Din.
Syarat kedua terkait jabatan barunya, yaitu sebagai utusan khusus presiden, agar difungsikan.
“Kedua, saya minta ini difungsikan karena ada utusan khusus lain tidak berfungsi. Kemudian kita sosialisasikan gedungnya karena termasuk Islam wassafiiah disebut dalam keputusan presiden,” imbuhnya.
Pada poin syarat ketiga, Din mengatakan tak akan mengubah dirinya. Dia juga meminta tidak digaji karena niat bekerja untuk bangsa dan negara.
“Saya berikan komitmen tidak akan mengubah diri saya, sebenarnya saya meminta jangan digaji karena saya rasa ingin bekerja demi bangsa,” tuturnya.
Terakhir, Din meminta doa dan dukungan dari para anggota MUI dan peserta rapat pleno yang hadir dalam Rapat Pleno MUI.
Perppu Ormas Jadi UU, Din Syamsuddin: Nasi Sudah Jadi Bubur
DPR telah mengesahkan Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas menjadi UU. Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) Din Syamsuddin sejak awal menginginkan Undang-Undang Ormas berjalan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Din bercerita saat dirinya aktif menjabat Ketua PP Muhammadiyah. Dia sering mengajukan uji materi undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dulu, sewaktu saya jadi Ketua PP Muhammadiyah, intensif ke DPR, bahkan Muhammadiyah melakukan judicial review pada undang-undang di MK itu,” ujar Din kepada wartawan di gedung MUI, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2017).
Meski perppu tersebut sudah diketuk menjadi UU, Din mempersilakan pihak yang keberatan mengajukan gugatan ke MK.
“Kalau sekarang ya ibaratnya nasi sudah menjadi bubur, apa lagi yang ingin dikatakan. Tapi kalau masih ada ormas yang mau menggugat lagi, itu hak mereka, silakan,” tegasnya.
Seperti diketahui, pada Selasa (24/10), Perppu Ormas diketuk menjadi UU saat rapat paripurna DPR. Ada tujuh fraksi yang setuju, yaitu PDIP, Golkar, PKB, PPP, NasDem, Hanura, dan Demokrat. Tiga fraksi yang tidak setuju adalah Gerindra, PKS, dan PAN.
Sumber Berita Tanggapan Din Syamsuddin Terkait Jadi Utusan Khusus dan Perppu Ormas : Detik.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.