Tanggapan Ruhut Sitompul Terkait Kasus Buni Yani dan Eggi Sudjana

Tanggapan Ruhut Sitompul Terkait Kasus Buni Yani dan Eggi Sudjana

Tanggapan Ruhut Sitompul Terkait Kasus Buni Yani dan Eggi Sudjana

Politikus Ruhut Sitompul menanggapi tuntutan hukuman dua tahun penjara dan dikenakan denda Rp.100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan, terhadap terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani.

“Itulah resiko kalau bermain api, harus siap terbakar,” kata Ruhut kepada Netralnews.com, Minggu (8/10/2017).

Menurutnya, jika nanti hakim memvonis bersalah dan dijebloskan ke dalam penjara, Buni Yani tidak boleh cengeng dan harus meniru bagaimana sikap kesatria mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam menghadapi proses hukum di kasus penistaan agama.

Ruhut Sitompul
Ruhut Sitompul

“Yang penting berani berbuat berani bertanggungjawab. Dan kalau nanti dihukum ya jangan cengeng, harus tiru Ahok, jangan cengeng teladanilah Ahok,” tandas Ruhut.

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan kasus Buni Yani yang digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (3/10/2017) lalu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Buni Yani dihukum dua tahun penjara serta dikenakan denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Buni Yani dituntut dengan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 tentang mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Ahok dan Buni Yani (dok.wowkeren)
Buni Yani dan Ahok

Dalam kasus ini, Buni Yani dinilai menghilangkan kata ‘pakai’ pada kalimat yang diucapkan Ahok ketika berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016 lalu, sebagaimana diposting di akun Facebooknya. Perbuatan Buni Yani dianggap dapat menimbulkan perpecahan antar umat beragama.

Hal lain yang memberatkan menurut jaksa, Buni Yani dalam persidangan tidak bersikap sopan, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak menyesali perbuatannya, serta sebagai seorang dosen atau pengajar, dia tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Sedangkan hal yang dianggap dapat meringankan bagi Buni Yani yakni, dia belum pernah dihukum.

Soal Eggi Sudjana, Ruhut: Mulutmu Harimaumu, Dia harus Dapat Pelajaran

Politikus yang juga advokat Ruhut Sitompul turut mengomentari pernyataan rekan seprofesinya, pengacara Eggi Sudjana, yang menyebut soal adanya beberapa agama yang tidak sesuai dengan sila pertama Pancasila dan harus dibubarkan.

“Dia harus dapat pelajaran, karena itu hati-hati mulutmu harimaumu,” kata Ruhut kepada Netralnews.com, Minggu (8/10/2017).

Hasil gambar untuk Eggi Sudjana dipolisikan
Eggi Sudjana

Namun demikian, mantan petinggi Partai Demokrat ini meminta agar semua pihak bersabar, dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian untuk memroses kasus tersebut, sebagai tindak lanjut atas beberapa laporan terhadap Eggi.

“Biarlah dia di proses secara hukum, karena melihat marahnya para perwakilan agama yang merasa agamanya di diskreditkan, di hina itu sudah melaporkan dia ke polisi. Jadi kita tunggu ajalah biarlah polisi bertindak,” ujar Ruhut.

Sebelumnya, pernyataan Eggi yang menyebut beberapa agama selain Islam, bertentangan dengan sila pertama Pancasila dan harus dibubarkan, berbuntut panjang. Ia dilaporkan oleh berbagai pihak ke Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polda Bali.

Eggi dilaporkan atas tuduhan pelanggaran UU tindak pidana SARA Pasal 45A (Ayat 2) dan Pasal 28 (Ayat 2) UU No. 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Sumber Berita Tanggapan Ruhut Sitompul Terkait Kasus Buni Yani dan Eggi Sudjana : Netralnews.com