Tanggapi Komnas HAM Minta M Korban Persekusi Diproses, Polisi: Silakan Lapor

Tanggapi Komnas HAM Minta M Korban Persekusi Diproses

Tanggapi Komnas HAM Minta M Korban Persekusi Diproses, Polisi: Silakan Lapor

Komnas HAM meminta pihak kepolisian untuk memproses M (15) yang telah mengunggah status yang dianggap menghina ulama, khususnya Habib Rizieq Syihab. Menanggapi itu, polisi mempersilakan pihak yang merasa dirugikan untuk melapor.

“Ya silakan melapor kalau merasa dirugikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Senin (5/6/2017).

Argo mengatakan, apabila masyarakat merasa ada sesuatu yang melanggar hukum, sebaiknya memang melapor ke polisi. “Jangan terus kemudian melakukan tindakan sewenang-menang, persekusi seperti itu,” ujarnya.

Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai

Berkaitan dengan M, Argo mengatakan, proses hukum terhadap anak di bawah umur ada tata cara tersendiri. Polisi juga mengacu kepada UU Perlindungan Anak.

“Proses hukum terhadap anak di bawah umur baik sebagai korban maupun pelaku itu ada penanganannya tersendiri. Ada UU Perlindungan Anak yang mengaturnya,” lanjutnya.

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai Natalius berpandangan, tindakan M dengan mengunggah status tersebut tidak etis karena merendahkan manusia. Namun ia juga berpendapat bahwa tindakan persekusi juga tidak diperbolehkan.

“Karena persekusi dilakukan karena ada dugaan tulisan-tulisan yang berorientasi merendahkan martabat manusia, kedua-duanya kami tolak. Jadi, orang yang melakukan tulisan-tulisan atau melalui media sosial yang merendahkan martabat seseorang juga kami tolak, lakukan persekusi juga kami tolak, tidak boleh itu dua dua,” sebut Natalius, Jumat (2/6) di kantornya.

 

Baca juga : Kapolri: Polisi Akan Buru Pelaku Persekusi Tanpa Perlu ada Laporan Masyarakat

 

 

Sumber berita Tanggapi Komnas HAM Minta M Korban Persekusi Diproses, Polisi: Silakan Lapor : detik