Tanggung Bunga DP 0 Rupiah, Anies Dinilai akan Langgar Permendagri

Tanggung Bunga DP 0 Rupiah, Anies Dinilai akan Langgar Permendagri

Tanggung Bunga DP 0 Rupiah, Anies Dinilai akan Langgar Permendagri

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengingatkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, terkait rencana subsidi untuk program rumah vertikal dengan uang muka atau DP 0 rupiah. Prasetio mengatakan, Anies bisa melanggar peraturan menteri dalam negeri jika bunga cicilan sebesar 5 persen ditanggung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Kepala daerah dilarang menganggarkan program melampaui masa jabatannya,” ujar Prasetio ketika dihubungi, Jumat (19/1/2018).

Prasetio mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 sebagai perubahan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Di situ disebutkan, penganggaran kegiatan tidak boleh melewati masa jabatan kepala daerah.

“Kepala daerah enggak bisa bikin program yang pembiayaannya sampai 20 tahun,” ujar Prasetio.

Lokasi Rumah DP 0 rupiah di Pondok Kelapa, Jakarta Timur

Anies siang tadi ditanya mengenai hal ini. Dengan memanfaatkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), DP rumah bisa hanya 1 persen. Uang muka disubsidi oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI.

Anies ditanya bagaimana dengan bunga cicilan 5 persen, apakah akan disubsidi APBD atau ditanggung masyarakat.

“Tidak, semua ditanggung sama pemerintah,” jawab Anies.

Anies mengatakan, masalah bunga akan dibahas dengan Bank DKI. Dia hanya memastikan masyarakat tidak akan menanggung beban.

“Nanti kami hitung semuanya di dalam skema pembiayaannya, nanti akan muncul bulanannya,” kata Anies.

 

 

Baca juga : Rumah Tapak Ala Jokowi Rp 135 Juta, Rumah Lapis DP 0 Rp 350 Juta

 

 

Sumber berita Tanggung Bunga DP 0 Rupiah, Anies Dinilai akan Langgar Permendagri : kompas.com