Pengacara Nilai Polda Metro Jaya Kriminalisasi Sandi dan Andreas

Pengacara Nilai Polda Metro Jaya Kriminalisasi Sandi dan Andreas

Pengacara Nilai Polda Metro Jaya Kriminalisasi Sandi dan Andreas

Pengacara Andreas Tjahjadi memberikan klarifikasi terkait kelanjutan penanganan kasus dugaan penggelepan sebidang tanah di Curug, Tangerang. Pihak Andreas menegaskan kliennya dan Sandiaga Uno tidak pernah menandatangani penjualan lahan atas nama Djoni Hidajat.

“Perlu kami luruskan, Djoni Hidayat tidak pernah memiliki saham di PT Japirex. Susunan pemegang saham PT Japirex adalah Sandiaga Uno 40 persen dan klien kami 60 persen,” ujar pengacara Andreas, Bontor Tobing dalam keterangannya, Sabtu (20/1/2018).

Bontor menegaskan Sandiaga dan Andreas tidak pernah menandatangai penjulan lahan yang diatasnamakan Djoni Hidajat. Keberadaan Djoni di PT Japirex menurut Bontor karena dipekerjakaan oleh Andreas pada sekitar tahun 1994.

Djoni sambung Bontor diangkat menjadi salah satu direktur hingga PT Japirex dilikuidasi. Pada proses likuidasi, Djoni diangkat menjadi salah satu tim likuidasi.

“Sandi dan klien kami tidak pernah menandatangani penjualan lahan yang diatasnamakan Djoni,” ujar Bontor.

Berikut klarifikasi pihak Andreas Tjahjadi:

– Bahwa bidang tanah yang diklaim merupakan hak Djoni adalah bidang tanah yang dibeli dan dibayar dengan menggunakan uang PT Japirex serta atas perintah perusahaan di mana tanah tersebut kemudian diatasnamakan Djoni Hidajat.

– Dokumen PPJB dan AJB (dokumen yang dibuat dalam suatu proses jual beli tanah ) dalam rangka penjualan aset PT Japirex yang diatasnamakan Djoni ditandatangani oleh Djoni Hidajat dan istrinya tahun 2012. Sandiaga dan klien kami tidak pernah menandatangani dokume- dokumen tersebut.

– Bahwa uang hasil penjualan bidang tanah (milik PT Japirex) yang diklaim Djoni adalah sebesar Rp 3,4 miliar dan bukan Rp 8 miliar.

– Djoni dan istri juga sudah menerima uang terima kasih untuk pinjam nama sebesar Rp 125 juta pada tahun 2012 saat penjualan tanah tersebut. Setelahnya Djoni sendiri (maupun istri) sama sekali tidak pernah menghubungi atau mempermasalahkan jual beli tersebut sampai dengan dimulainya proses pilkada DKI tahun 2017

– Bidang tanah di Curug-Tangerang yang dijual dalam rangka likuidasi adalah hak PT Japirex dan dijual dalam rangka pelaksanaan proses likuidasi perusahaan.

– Bahwa klien kami dan Sandi tidak pernah menikmati uang hasil penjualan bidang tanah di Curug-Tangerang yang merupakan hak PT Japirex karena proses likuidasi hingga saat ini masih berlangsung.

– Djoni Hidajat (pihak pelapor) merupakan salah satu anggota tim likuidasi dan menjabat direktur sejak tahun 1995 sehingga yang bersangkutan turut bertanggungjawab atas masalah yang terjadi sehubungan dengan perusahaan.

– Bahwa dalam penilaian kami, pernyataan yang disampaikan pihak Polda Metro Jaya semakin menguatkan keyakinan kami bahwa proses pidana yang terjadi saat ini adalah sebagai upaya kriminalisasi terhadap klien kami dan saudara Sandi karena sengketa yang terjadi sebenarnya sengketa keperdataan dan bukan pidana.

 

 

Baca juga : Polisi Mengatakan Sandiaga Tanda Tangani Penjualan Lahan Milik Pelapor

 

 

Sumber berita Pengacara Nilai Polda Metro Jaya Kriminalisasi Sandi dan Andreas : detik.com