Terbangun 600 Unit di Pulau Reklamasi, Gerindra Salahkan Ahok
Pemerintah DKI Jakarta melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) mengeluarkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) setidaknya 900 unit bangunan di pulau reklamasi Teluk Jakarta.
Ketua Fraksi Gerindra DKI Jakarta Abdul Ghoni mengatakan akar dari permasalahan IMB ini bermula dari pengesahan bangunan yang dilakukan di zaman Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Saat itu kan tidak ada izinnya. Ilegal. Kan Ahok yang sahkan. Jadi dia memberikan aturan yang salah. Jadi jangan hanya dilihat dia pengembang besar dan diberikan dispensasi,” kata Ghoni di DPRD DKI Jakarta, Senin (17/6).
Ghoni menjelaskan ratusan bangunan itu sudah ada sejak zaman Ahok menjabat Gubernur. Menurutnya, Ahok pasti mengetahui asal muasal pembangunan di atas lahan reklamasi tersebut.
“Ada bangunan 600 unit dan itu sudah disegel oleh Anies Baswedan. Kalau yang sudah direklamasi sudah dibangun, tidak mungkin Ahok tidak tahu,” kata dia.
Ghani mengatakan Anies hanya menjalankan dari kebijakan sebelumnya. Anies pun tak memiliki pilihan karena reklamasi sendiri belum memiliki dasar Peraturan Daerah (Perda) yang jelas.
“Kalau Anies yang salah, namanya reklamasi kan kitabnya enggak ada dan deadlock. Dan dalam itu ada pembahasan yang sudah dibangun,” ujar dia.
Ghani mengakui bahwa IMB yang dikeluarkan Anies sesungguhnya bukan surat yang kuat sebagai landasan hukum suatu bangunan. Ia berpendapat Anies pasti memiliki pertimbangan untuk memberikan IMB tersebut.
Karena itu, Ghani mengaku akan memanggil Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Tentu harus ada pertimbangan dan tidak mungkin dia tidak konsultasi dengan Citata. Citata yang tahu persis. Bangunan itu kan untuk masyarakat,” tutup dia.
Sebelumnya, BPMPTSP mengeluarkan 932 IMB di Pulau D dan Pantai Maju. Setidaknya ada 409 izin untuk rumah tinggal, 212 rumah kantor yang sudah jadi dan 311 rumah tinggal yang belum selesai dibangun.
Keluarnya IMB ini menjadi polemik karena penghentian proyek reklamasi yang dilakukan di zaman Anies. Anies mengklaim pihaknya sudah menepati janji politiknya: menghentikan reklamasi dan memanfaatkan lahan yang sudah terbangun.
Anies mengatakan pihaknya memberikan IMB dengan merujuk Peraturan Gubernur 206 tahun 2016. Menurut Anies peraturan itu memperbolehkan Pemerintah Daerah memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada suatu daerah untuk jangka waktu sementara.
“Jika tidak ada pergub tersebut maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan di lahan hasil reklamasi. Suka atau tidak suka atas isi pergub 206 tahun 2016, itu adalah fakta hukum yang berlaku dan mengikat,” jelas Anies.
Baca juga: KIARA Kecam Anies Baswedan Soal Penerbitan 932 IMB di Pulau Reklamasi
Sumber Berita Terbangun 600 Unit di Pulau Reklamasi, Gerindra Salahkan Ahok: Cnnindonesia.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.