Nasional

Terbitkan IMB Reklamasi, Anies Sebut DKI Terikat Perjanjian dengan Pengembang

Terbitkan IMB Reklamasi, Anies Sebut DKI Terikat Perjanjian dengan Pengembang

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemprov DKI Jakarta terikat perjanjian kerja sama dengan pengembang. Pengembang yang telah memenuhi kewajibannya menjadi alasan Anies tetap menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) Pulau Reklamasi.

“Seperti yang saya katakan tadi, Pemprov terikat Perjanjian Kerjasama dengan pihak swasta. Karena itu, Pemprov hanya dapat menolak menerbitkan IMB apabila kewajiban pihak swasta yang dipersyaratkan dalam Perjanjian Kerjasama tidak dipenuhi,” kata Anies, Rabu (19/6/2019).

Anies mengatakan penerbitan IMB sesuai dengan Pergub Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. IMB tetap diterbitkan pada bangunan yang sudah terlanjur berdiri.

“Sesuai azas hukum tata ruang, perubahan kebijakan itu tidak boleh berlaku surut. IMB tetap diterbitkan untuk bangunan yang sudah berdiri,” sebut Anies.

Anies memastikan gubernur selanjutnya tidak bisa begitu saja melanjutkan reklamasi. Tidak akan ada aturan reklamasi di Perda yang diajukan ke DPRD DKI Jakarta.

“Hilangnya reklamasi dari Perda RTRW, RZWP3K, dan RPJMD adalah bentuk penghentian Reklamasi sebagai program pemerintah DKI Jakarta. Itu semua adalah cara legal untuk memastikan bahwa gubernur di masa yang akan datang tidak bisa semena-mena melakukan reklamasi,” jelas Anies.

Simak juga Debat Panas Ahok dan Anies soal Kebijakan Reklamasi sewaktu kampanye dibawah ini:

 

Baca juga: Anies Baswedan Sebut Jika Tidak Ada Pergub Era Ahok Tak Akan Ada IMB Reklamasi

 

Sumber Berita Terbitkan IMB Reklamasi, Anies Sebut DKI Terikat Perjanjian dengan Pengembang: Detik.com

Mister News

Recent Posts

Pabrik Skincare di Bekasi bikin Masker Pakai Tepung Tapioka

Pabrik skincare di Bekasi bikin masker pakai tepung tapioka. Polres Bekasi telah berhasil membongkar pabrik…

13 jam ago

Kejagung Siap-Siap Menangkap Koruptor Besar

Kejagung siap-siap menangkap koruptor besar. Prabowo Subianto telah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden No 66 Tahun…

13 jam ago

Gawat! Daya beli menurun drastis showroom mobil Honda banyak yang tutup

Gawat! daya beli menurun drastis showroom mobil Honda banyak yang tutup. Masyarakat mulai menyaksikan pemandangan…

16 jam ago

Syarat dan Ketentuan dapat Diskon Listrik 50% Juni-Juli 2025

Syarat dan ketentuan dapat diskon listrik 50% Juni-Juli 2025. Kabar baik dari pemerintah untuk masyarakat…

1 hari ago

Akhirnya Polisi Tangkap Bobotoh Pelaku Perusak Stadion GBLA

Akhirnya polisi tangkap bobotoh pelaku perusak stadion GBLA. Polres Bandung, Kombes Budi Sartono, akhinya menangkap…

2 hari ago

Pemerintah akan Berikan Subsidi untuk Pekerja di Bawah Rp3,5 Juta

Pemerintah akan berikan subsidi untuk pekerja di bawah Rp3,5 juta. Pemerintah akan menyalurkan bantuan Subsidi…

2 hari ago