Terkait Pembebasan Ba’asyir, Jokowi: Saya Tak Bisa Nabrak Aturan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan rencana pembebasan Abu Bakar Ba’asyir dilakukan melalui opsi bebas bersyarat. Karena itu, ada aturan yang harus dipenuhi Ba’asyir untuk bebas bersyarat harus sesuai dengan aturan yang ada. Dia tidak ingin pembebasan ini menabrak ketentuan yang berlaku.
“Ada mekanisme hukum yang harus kita lalui. Ini namanya pembebasan bersyarat. Bukan pembebasan murni, pembebasan bersyarat. Nah syaratnya harus dipenuhi,” ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Jokowi mengatakan alasan kemanusiaan karena faktor usia dan kesehatan Ba’asyir memang menjadi pertimbangan.
“Begini, kan sudah saya sampaikan bahwa karena kemanusiaan dan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir sudah sepuh, kesehatannya juga sering terganggu. Bayangkan kalau kita sebagai anak melihat orang tua kita sakit-sakitan seperti itu. Itulah yang saya sampaikan secara kemanusiaan,” imbuhnya.
Namun aturan pembebasan bersyarat, menurut Jokowi, harus ditempuh. Jokowi tak mau menabrak sistem hukum.
“Kalau masa ini ada sistem hukum, ada mekanisme hukum yang harus kita tempuh, saya justru nabrak kan nggak bisa. Apalagi ini situasi yang basic. Setia pada NKRI, setia pada Pancasila,” ujarnya.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Dalam aturan itu disebutkan terpidana kasus terorisme yang mendapatkan bebas bersyarat salah satunya harus menyatakan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM sebelumnya menyatakan Ba’asyir sebenarnya bisa mengambil pembebasan bersyarat pada 13 Desember 2018.
Namun pembebasan bersyarat ini, menurut Ditjen Pas, harus memenuhi ketentuan, salah satunya ikrar setia kepada NKRI sebagaimana diatur dalam PP 99/2012.
Sementara itu, Ba’asyir, yang sebetulnya sudah melewati masa dua pertiga hukuman, tidak mengajukan bebas bersyarat. Hal itu disebabkan Ba’asyir tidak mau setia kepada NKRI.
Jokowi mengatakan pemerintah saat ini masih mengkaji wacana pembebasan Ba’asyir.
“Ya ini semuanya masih kajian di Menko Polhukam. Termasuk juga terserah pada keluarga besar Ustaz Abu Bakar Ba’asyir,” tutur Jokowi.
Simak Juga ‘Wiranto: Presiden Tidak Grusa-Grusu Tentukan Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir’:
Baca juga : Mahfud Md: Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir Hanya Bisa Bebas Bersyarat
Sumber berita Terkait Pembebasan Ba’asyir, Jokowi: Saya Tak Bisa Nabrak Aturan : detik
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.