Terkait Pihak yang Sembunyikan Miryam KPK Akan Jerat
Anggota DPR Fraksi Hanura Miryam S. Haryani disebut berpindah-pindah tempat pada saat berstatus sebagai buronan. Ia tercatat sempat berada di Bandung sebelum akhirnya tertangkap di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan.
Kepala Tim Satuan Tugas kasus Miryam, Tessa Mahardika, menyebut pihak yang membantu Miryam untuk sembunyi bisa dijerat pidana menghalangi penyidikan sebagaimana diatur pada pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diduga ada pihak-pihak yang turut membantu Miryam bersembunyi dari penyidik KPK. Pada saat ditangkap, Miryam diketahui sedang bersama dengan adiknya dan sedang menunggu seseorang.
“Itu masuk dalam pertimbangan kami,” kata Tessa, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/5).
(Baca juga: KEPUTUSAN TERAKHIR AKHIRNYA MIRYAM DIJEBLOSKAN KE RUTAN KPK)
Kendati demikian, Tessa menyebut penyidik masih akan fokus menyelesaikan berkas pemeriksaan Miryam terlebih dahulu. Sebab Miryam sudah beberapa kali mangkir dari pemeriksaan penyidik.
“Sebenarnya kami harapkan ibu MSH bisa hadir pada saat pemanggilan pertama, supaya proses bisa cepat, supaya tidak memakan waktu lama. Namun ada hal-hal yang tidak dikehendaki,” ujar dia.
KPK menjerat Miryam dengan pasal 22 tentang Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Miryam menjadi tersangka karena diduga memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek e-KTP.
Saat ini Miryam sudah menjadi tahanan KPK. Miryam ditahan usai pemeriksaan penyidik hampir selama 6 jam.
Sumber Berita Terkait Pihak yang Sembunyikan Miryam KPK Akan Jerat : Kumparan.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.