Terkait Terorisme di Indonesia Telegram Sudah Hapus 166 Kanal
Setelah diblokir sejak 14 Juli lalu, layanan web dari aplikasi pesan instan Telegram di Indonesia akhirnya kembali dibuka mulai hari ini, Kamis (10/8). Kedatangan sang pendiri sekaligus CEO Telegram, Pavel Durov, membuahkan hasil untuk membuka blokir akses web platform-nya.
Dibukanya pemblokiran ini bukan tanpa sebab. Telegram melakukan beberapa langkah agar layanannya dapat sejalan dengan aturan yang berlaku di Indonesia dan memenuhi permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Di antaranya adalah membuat Standard Operating Procedure (SOP), atau tata cara untuk memberantas konten-konten negatif dalam layanan Telegram, termasuk terorisme dan radikalisme.
Menurut Kemkominfo, pasca diblokir oleh pemerintah Indonesia, Telegram sudah menghapus 166 kanal yang berkaitan dengan terorisme dan radikalisme di Indonesia.
Selain itu, Telegram juga berjanji membuat sebuah “semacam script” atau peranti lunak untuk melakukan filter konten di platform-nya, sebagai salah satu langkah aplikasi pesan tersebut dalam menangkal terorisme.
“Jadi semacam keyword ya (script ini). Nanti mereka akan punya sistem di mana akan mencari konten dari keyword. Jadi, semisal mencari ISIS, ketik ISIS, nanti konten-konten yang ada di Telegram yang ada konten ISIS-nya akan muncul sehingga bisa di-take down oleh sistem,” ujar Ully Taruli, Koordinator Tim Trust Positif Kemkominfo, di tempat yang sama.
Setelah ada software ini, Telegram menemukan sekitar 10 kanal dari Indonesia yang mengandung konten terorisme per harinya.
Untuk mempermulus proses komunikasi antara Telegram dan pemerintah Indonesia, aplikasi pesan instan tersebut menunjuk seorang perwakilan yang enggan disebutkan namanya oleh Rudiantara.
“Mereka (Telegram) yang menunjuk wakilnya di Indonesia, bukan kami. Sudah ada, seorang wanita. Ini untuk berkomunikasi dengan baik,” ungkap Rudiantara.
Sumber Berita Terkait Terorisme di Indonesia Telegram Sudah Hapus 166 Kanal : Kumparan.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.