Sebuah toko modern di Jalan Gatot Subroto No 145, Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (6/3/2017) siang disegel petugas Satpol PP.
Penyegelan itu dilakukan karena pemilik Alfamart di Ungaran tersebut dianggap menyalahi aturan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 tahun 2015 tentang penataan toko modern.
Sebelum penyegelan, petugas membacakan selembar surat di hadapan manajemen dan karyawan Alfamart tersebut.
Intinya, surat tersebut berisi perintah untuk menutup dan menghentikan sementara aktivitas di toko modern berjaring tersebut.
“Dalam Perbup disebutkan toko modern harus berjarak 500 meter dari pasar tradisional. Toko ini kurang dari 500 meter dari Pasar Bandarjo,” kata Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Semarang, Much Risun.
Ia menandaskan bahwa toko modern tersebut memang mengantongi izin, namun berupa izin pendirian toko kelontong. Hingga akhirnya pada tahun 2014, lanjutnya, pemilik Alfamart mengajukan izin pendirian toko modern. Namun pengajuan ini belum pernah disetujui.
Sebelum tindakan penghentian paksa aktivitas bisnis retail tersebut dilakukan pihaknya terlebih dahulu mengirimkan beberapa kali surat peringatan kepada pihak Alfamart.
“IMB dan HO memang sudah ada tetapi izin usaha toko dan swalayan belum ada. Selain itu, dari sisi lokasi, juga menyalahi Perbup,” sambungnya.
Risun menyatakan, setelah penutupan paksa Alfamart di Jalan Gatot Subroto 145 Ungaran ini, tindakan yang sama juga akan diterapkan pada enam toko modern lainnya.
“Sehingga kami tidak akan segan menyegel paksa toko modern lain yang tidak memiliki perizinan yang lengkap,” tandasnya.
Menyikapi hal ini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPPT) Kabupaten Semarang.
Ditambahkan, adanya Perbup nomor 27 tahun 2015 tentang penataan toko modern ini kerap diabaikan oleh pengusaha toko modern di Kabupaten Semarang.
“Hasilnya akan diputuskan dalam rapat tim penegakan perda,” imbuhnya.
Sementara itu, karyawan senior Alfamart, Arif mengaku langsung menutup toko dan membereskan barang-barangnya.
“Terus terang kaget, karena setelah Satpol PP datang langsung membacakan surat berita acara penutupan toko modern,” kata Arif.
Ia juga mengakui bahwa manajemen tempatnya bekerja memang telah menerima surat peringatan.
“Sebelum yang sekarang ini, kemarin supervisor kami juga meminta untuk ditutup sementara, tetapi koordinator wilayah meminta untuk tetap dibuka,” imbuhnya.
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.