Tersangka HA Menghilang, Kasus Munarman Mengendap di Polda Bali

Tersangka HA Menghilang, Kasus Munarman Mengendap di Polda Bali

Tersangka HA Menghilang, Kasus Munarman Mengendap di Polda Bali

Polda Bali didatangi oleh sejumlah tokoh masyarakat terkait perkembangan kasus Munarman. Dalam pertemuan itu, Polda Bali menyatakan kasus tetap berjalan namun Munarman belum bisa diproses lebih lanjut karena tersangka utama menyembunyikan diri.

“Masyarakat datang karena mempertanyakan sejauh mana penyidikan yang dilakukan Polda Bali terhadap kasus penistaan yang disampaikan Munarman dan HA (Hasan Ahmad),” kata Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja di kantornya, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Senin (15/5/2017).

“Sekaligus memberikan support pada Polda Bali untuk penyidikan hingga tuntas. Tadi ada tanya jawab dan intinya Polda Bali tetap melakukan penyidikan,” tambahnya.

Hasan menjadi tersangka utama karena ia sebagai pengunggah video yang jadi barang bukti atas dugaan pelanggaran UU ITE. Video itu berisi sejumlah anggota FPI, termasuk Munarman, yang mendatangi kantor Kompas pada pertengahan tahun 2016 lalu.

“HA dan Munarman belum bisa dilanjutkan karena tersangka utama, HA, itu belum bisa ditangkap. Kami sudah keluarkan DPO dan kami minta bantuan Polres Malang,” ucap Hengky.

Hasan diketahui berdomisili di Malang, Jawa Timur, dan diduga bersembunyi di luar Malang. Namun belum diketahui posisi pastinya saat ini.

“Kami menggunakan UU ITE, jadi tidak bisa Munarman (diproses) dulu, harus yang mengunggah dulu yang diproses. HA sampai sekarang masih kita cari, di rumahnya tidak ada yang bersangkutan. Jadi tidak benar kita SP3,” ujar Hengky.

Hasan masuk DPO karena tidak datang ketika surat pemanggilan Polda Bali sebagai saksi telah dikirimkan. Polda Bali juga menyatakan tidak ada perlakuan istimewa untuk Munarman karena semua sama dan rata di mata hukum.

“HA itu belum hadir sampai sekarang. Kalau ada orangnya, pasti kita jemput paksa. Tidak ada yang diperlakukan istimewa di kasus ini, di mata hukum semua sama,” imbuh Hengky.

Munarman menjadi tersangka kasus penistaan terhadap pecalang berdasarkan bukti pelaporan berupa video di Youtube. Video berjudul ‘FPI Datangi dan Tegur Kompas Terkait Framing Berita Anti Syariat’ itu diunggah oleh Markaz Syariah pada tanggal 17 Juni 2016.

Munarman dan tim kuasa hukumnya sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka, namun selanjutnya dicabut.

Video saat Munarman diperiksa di Polda Bali :

 

 

 

Sumber berita Tersangka HA Menghilang, Kasus Munarman Mengendap di Polda Bali : detik.com , berita168