Internasional

Thailand Negara Pertama di Asia Tenggara Legalkan Ganja untuk Pengobatan

Thailand Negara Pertama di Asia Tenggara Legalkan Ganja untuk Pengobatan

Parlemen Thailand akhirnya melegalisasi ganja untuk medis setelah melalui voting pada Selasa (25/12). Legalisasi ini menjadikan Thailand satu-satunya negara di Asia Tenggara yang melegalkan ganja.

Diberitakan Reuters, tidak ada penolakan dari 166 anggota parlemen Thailand pada voting legalisasi ganja di Bangkok. Hanya ada 13 anggota parlemen yang menyatakan abstain.

Voting dilakukan untuk mengamandemen Undang-undang Narkotika Thailand tahun 1979. Dengan amandemen ini, maka produksi, impor, ekspor, kepemilikan, dan penggunaan ganja dan kratom untuk keperluan medis diperbolehkan.

Kratom adalah tanaman khas Asia Tenggara yang mengandung zat kimia mitragynine, berfungsi seperti morfin dalam meredam rasa sakit. Namun penggunaan kratom sembarangan memiliki banyak efek samping, termasuk kejang dan kematian.

Ilustrasi Parlemen Thailand di Gedung Parlemen, Bangkok.

Legalisasi ganja untuk medis menjadikan Thailand negara semata wayang di Asia Tenggara yang melakukannya. Di berbagai negara benua ini, kepemilikan dan pengedaran ganja bisa dihukum mati.

Nantinya peredaran dan produksi ganja di Thailand akan diatur secara hukum. Produsen dan penjual diwajibkan memiliki izin, sementara konsumen harus membelinya dengan resep dokter.

“Ini adalah hadiah Tahun Baru dari Parlemen kepada pemerintah dan rakyat Thailand,” kata Somchai Sawangkarn, ketua komisi rancangan undang-undang dalam pidatonya di televisi.

Ganja telah sejak lama digunakan oleh masyarakat Thailand sebagai penghilang lelah dan pereda sakit. Dalam setahun terakhir, wacana legalisasi ganja telah menjadi perdebatan di publik Negeri Gajah Putih.

Salah seorang aktivis Thailand mengikuti kampanye untuk legalisasi marijuana medis di Bangkok, Thailand.

Dengan legalisasi ini, Thailand akan masuk dalam pasar ganja yang menggiurkan nilainya. Menurut Arcview Market Research yang dikutip Bloomberg, pasar mariyuana global diproyeksi bernilai hingga USD 23 miliar pada 2022, dengan peningkatan tahunan mencapai 22 persen selama lima tahun.

Saat ini nilai pasar ganja mencapai USD 12,9 miliar dengan Amerika Serikat sebagai pemimpinnya. Dalam empat tahun ke depan, Kanada dan negara bagian California di AS diprediksi menguasai 41 persen pasar ganja global.

Penggunaan ganja sebagai obat.

Namun sebelumnya Thailand harus membenahi sistem pemberian paten produk ganja yang banyak diprotes pembudi daya lokal. Masyarakat Thailand khawatir perusahaan asing yang berebut mengajukan paten di negara itu akan menguasai pasar.

“Kami akan meminta pemerintah menarik seluruh permintaan paten ini sebelum undang-undang berlaku,” kata Panthep Puapongpan, Dekan Institut Obat Integratif dan Anti-penuaan di Universitas Rangsit.

 

 

Baca juga : Indonesia Masih Sibuk Tangkapi, Australia Kuasai Pasar Ganja Dunia

 

 

Sumber berita Thailand Negara Pertama di Asia Tenggara Legalkan Ganja untuk Pengobatan : kumparan

Mister

Recent Posts

Rebecca Effort ke Belgia Demi Beri Kejutan Spesial Ultah Jennifer

Rebecca effort ke Belgia demi beri kejutan spesial ultah Jennifer Di tengah momen perayaan di…

13 jam ago

Eks Dirut KBS Resmi jadi Tersangka Kasus Korupsi Pakan Fiktif

Eks Dirut KBS resmi jadi tersangka kasus korupsi pakan fiktif Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Timur…

16 jam ago

Puan Ketuk Palu, RUU Surga Investasi PFII Resmi Sebagai UU

Puan ketuk palu, RUU Surga Investasi PFII resmi sebagai UU DPR RI telah resmi menyepakati…

18 jam ago

Gerindra Nilai Hotman Tak Etis Seret Prabowo ke Ranah Hukum

Gerindra nilai Hotman tak etis seret Prabowo ke ranah hukum Partai Gerindra menegaskan Presiden RI…

19 jam ago

Nanik S Mundur dari Kepala BGN, demi Pemulihan Kesehatannya

Nanik S mundur dari kepala BGN, demi pemulihan kesehatannya Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik…

2 hari ago

Yudi Purnomo Bongkar Kecurigaan soal Fasilitas Khusus Hotman

Yudi Purnomo bongkar kecurigaan soal fasilitas khusus Hotman Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta…

2 hari ago

This website uses cookies.