Nasional

Tidak Senang Polisi Ungkap Soal Kasus MCA, Fadli: Upaya Matikan Demokrasi

Tidak Senang Polisi Ungkap Soal Kasus MCA, Fadli: Upaya Matikan Demokrasi

Polisi mengungkap jaringan Muslim Cyber Army (MCA), yakni grup penyebar hoax di media sosial. Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai upaya pengungkapan ini terlihat seperti langkah mematikan demokrasi di Indonesia.

“Ini adalah upaya untuk mematikan demokrasi. Harus betul-betul dicek apa yang dimaksud dengan hoax. Apakah ini bagian dari kebebasan berpendapat atau apa,” kata Fadli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Menurut Fadli, pendapat-pendapat dari kelompok yang kontra terhadap pemerintah selalu diciduk kepolisian dalam waktu singkat. Fadli pun meminta polisi bersikap adil terhadap pihak yang menyebarkan hoax atau ujaran kebencian di media sosial.

“Kalau misalnya memang pihak cyber police mau melakukan pemberantasan terhadap hoax, kita setuju tapi harus betul-betul adil,” ujarnya.

“Ini yang disisir ini adalah selalu pihak yang dianggap menantang pemerintah. Sementara kalau yang menjelek-jelekan dari pihak yang nonpemerintah atau pihak oposisi itu tidak di-follow up sampai sekarang,” sambung Wakil Ketua Umum Gerindra itu.

Seperti diketahui, MCA ini merupakan kelompok terstruktur yang menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian. Ada empat jaringan yang bekerja, yakni menampung, merencanakan, menyebar, dan menyerang kelompok lain agar hoax berhasil disebar kepada masyarakat.

Bareskrim Polri menangkap enam tersangka pelaku lainnya, di antaranya ML (39) seorang karyawan yang ditangkap di Jakarta, RS (38) seorang karyawan yang ditangkap di Bali, RC yang ditangkap di Palu, Yus yang ditangkap di Sumedang, dan dosen UII TAW (40) yang ditangkap di Yogyakarta.

Mereka dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 33 UU ITE.

 

(Baca juga: TERBONGKAR PROSEDUR KELOMPOK MUSLIM CYBER ARMY REKRUT ANGGOTA)

(Baca juga: FAHRI HAMZAH PROTES POLRI GARA-GARA PAKAI ISTILAH MUSLIM CYBER ARMY)

 

Sumber Berita Tidak Senang Polisi Ungkap Soal Kasus MCA, Fadli: Upaya Matikan Demokrasi : Detik.com

Mister News

Recent Posts

Dirut Taspen Beli 11 Apartemen Pakai Uang Korupsi

Dirut Taspen beli 11 apartemen pakai uang korupsi. Antonius Nicholas Stephanus Kosasih sebagai mantan Direktur…

22 menit ago

Sadis, Pesawat Jemaah Haji Yaman Dihancurkan oleh Israel

Sadis, Pesawat jemaah Haji Yaman dihancurkan oleh Israel. Dalam video yang di publikasikan oleh Direktur…

18 jam ago

Enam anggota Polres positif narkoba sanksinya shalat lima waktu

Enam anggota Polres Positif Narkoba, sanksinya shalat lima waktu. Ada enam anggota Polres Hulu Sungai…

2 hari ago

Momen Presiden Prabowo Sopiri Marcon di Magelang

Momen Presiden Prabowo sopiri Marcon di Magelang. Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Prancing Emmanuel Marcon…

3 hari ago

6 Pejabat Emas Antam Divonis 8 Tahun Penjara

6 Pejabat emas Antam divonis 8 tahun penjara. Hakim pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memponis enam…

4 hari ago

Akhirnya Jaksa Agung bacakan surat tuntutan Markus Zarof Ricar

Akhirnya Jaksa Agung bacakan surat tuntutan Markus Zarof Ricar. Jaksa Agung membacakan surat tuntutan terhadap…

5 hari ago