Tito Himbau Semua Pihak Seragamkan Pengertian Kata “Kriminalisasi”

Tito Himbau Semua Pihak Seragamkan Pengertian Kata "Kriminalisasi"

Tito Himbau Semua Pihak Seragamkan Pengertian Kata “Kriminalisasi”

Kapolri Jenderal Tito Karnavian membantah tudingan bahwa pihaknya melakukan kriminalisasi dalam kasus dugaan permufakatan jahat untuk makar. Menurut Tito, proses penyidikan yang dilakukan polisi sesuai koridor hukum.

Dalam perkara dugaan makar, beberapa tokoh yang namanya dikenal publik seperti Sri Bintang Pamungkas, Rachmawati Soekarnoputri, Mayjen (Purn) Kivlan Zen, Ratna Sarumpaet, dan yang terakhir Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath.

“Isu dugaan kriminalisasi ulama dan sejumlah tokoh FUI adalah tidak benar karena proses penyidikan dilaksanakan sesuai koridor hukum dan sampai saat ini proses masih berjalan,” kata Tito di Ruang Rapat Komisi 3, Gedung Nusantara II, Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017).

Tito mengimbau semua pihak menyeragamkan pengertian kata ‘kriminalisasi’. Karena, Tito menilai selama ini banyak yang mengucapkan kata kriminalisasi tanpa tahu maknanya dari kacamata hukum.

“Pengertian kriminalisasi saya kira harus betul-betul kita sepakati, kriminalisasi dapat diartikan bukan sesuatu perbuatan yang diatur dalam undang-undang, tapi kemudian dipaksakan. Itu yang disebut kriminalisasi,” ujar Tito.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian rapat bersama Komisi III DPR Foto: Audrey/detikcom

Tito menyampaikan penangkapan para tersangka makar didasari adanya fakta perbuatan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang.

“Kalau diatur dalam aturan undang-undang dan ada fakta hukumnya yang menunjukkan bahwa aturan itu dilanggar, atau diduga dilanggar, maka itu proses penegakan hukum, bukan kriminalisasi,” imbuh Tito.

Dia menambahkan, penyidik telah mengantongi bukti permulaan dugaan rencana makar oleh para tersangka. “Polri menganggap bahwa sudah sesuai prosedur yang berlaku, ada bukti permulaan yang cukup dan mengarah pada adanya dugaan tersebut (makar, red),” tutup dia.

Baca juga : Rendahnya Pengetahuan Hukum Penyebab Aksi-aksi Stop Kriminalisasi Ulama

 

 

 

Sumber berita Tito Himbau Semua Pihak Seragamkan Pengertian Kata “Kriminalisasi”: detik