Tito Himbau Semua Pihak Seragamkan Pengertian Kata “Kriminalisasi”
Kapolri Jenderal Tito Karnavian membantah tudingan bahwa pihaknya melakukan kriminalisasi dalam kasus dugaan permufakatan jahat untuk makar. Menurut Tito, proses penyidikan yang dilakukan polisi sesuai koridor hukum.
Dalam perkara dugaan makar, beberapa tokoh yang namanya dikenal publik seperti Sri Bintang Pamungkas, Rachmawati Soekarnoputri, Mayjen (Purn) Kivlan Zen, Ratna Sarumpaet, dan yang terakhir Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath.
“Isu dugaan kriminalisasi ulama dan sejumlah tokoh FUI adalah tidak benar karena proses penyidikan dilaksanakan sesuai koridor hukum dan sampai saat ini proses masih berjalan,” kata Tito di Ruang Rapat Komisi 3, Gedung Nusantara II, Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017).
Tito mengimbau semua pihak menyeragamkan pengertian kata ‘kriminalisasi’. Karena, Tito menilai selama ini banyak yang mengucapkan kata kriminalisasi tanpa tahu maknanya dari kacamata hukum.
“Pengertian kriminalisasi saya kira harus betul-betul kita sepakati, kriminalisasi dapat diartikan bukan sesuatu perbuatan yang diatur dalam undang-undang, tapi kemudian dipaksakan. Itu yang disebut kriminalisasi,” ujar Tito.
Tito menyampaikan penangkapan para tersangka makar didasari adanya fakta perbuatan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang.
“Kalau diatur dalam aturan undang-undang dan ada fakta hukumnya yang menunjukkan bahwa aturan itu dilanggar, atau diduga dilanggar, maka itu proses penegakan hukum, bukan kriminalisasi,” imbuh Tito.
Dia menambahkan, penyidik telah mengantongi bukti permulaan dugaan rencana makar oleh para tersangka. “Polri menganggap bahwa sudah sesuai prosedur yang berlaku, ada bukti permulaan yang cukup dan mengarah pada adanya dugaan tersebut (makar, red),” tutup dia.
Baca juga : Rendahnya Pengetahuan Hukum Penyebab Aksi-aksi Stop Kriminalisasi Ulama
Sumber berita Tito Himbau Semua Pihak Seragamkan Pengertian Kata “Kriminalisasi”: detik
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.