Nasional

Tonny Budiono Akui Terima Gratifikasi dari Melawan para Mafia Hubla

Tonny Budiono Akui Terima Gratifikasi dari Melawan para Mafia Hubla

KPK menahan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono. Tonny diduga menerima suap terkait perizinan dan pengadaan proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Hubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017.

Suap itu diduga diterima dari Komisaris PT Adiguna Keruktama (PT AGK) Adiputra Kurniawan –yang juga sudah ditahan KPK– untuk melancarkan proyek pekerjaan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.

Usai diperiksa KPK, Tonny mengaku khilaf dan telah menerima gratifikasi dari para pengusaha proyek.

Menurutnya uang itu diberikan untuk menghilangkan rekayasa evaluasi dari para mafia perhubungan laut (Hubla).

“Selama ini di Hubla banyak mafia untuk rekayasa evaluasi, kepada Dirjen, saya usahakan supaya rekayasa ini dihilangkan. Mungkin karena suasana baru itu, mereka ucapkan terima kasih ke saya terus kemudian kasih sesuatu ke saya, tapi itu melanggar hukum, karena itu merupakan gratifikasi,” ujar Tonny usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/8).

Menurut Tonny banyak kontraktor yang dipersulit oleh oknum Hubla dan tidak bisa memenangkan proyek. Hal itu lantaran terdapat rekayasa evaluasi yang dilakukan para mafia tersebut.

“Banyak kejadian dipersulit mereka. Para kontraktor enggak bisa menang, dikalahkan dengan adanya rekayasa evaluasi. Karena itu melanggar hukum, saya merasa menerima apa saya terima,” jelas Tonny.

“Harusnya izin-izin dipercepat, tapi ini dipersulit. Yang bisa selesai sehari, dua hari, dipersulit berbulan-bulan. Itu langsung saya berikan hukuman,” imbuhnya.

Tonny menegaskan dirinya hanya mengimbau para kontraktor untuk mengikuti tender proyek secara profesional. Pemberian uang tersebut, kata Tonny, hanya sebagai ungkapan terima kasih mereka karena telah membantu mengikuti tender sesuai prosedur.

“Mereka datang ucapkan terima kasih karena saya ajari kalian harus tender profesional, ikutin administrasi teknis dan harga yang wajar dan termurah. Setelah mereka berhasil sebagai pemenang, akhirnya memberikan sesuatu, itu salah,” ungkapnya.

“Itu kekhilafan saya mudah-mudahan tidak terulang lagi,” lanjut Tonny.

Uang Digunakan untuk Kegiatan Operasional

Tonny mengaku uang itu dipakai untuk berbagai kegiatan sosial antara lain untuk membantu yatim piatu, renovasi bangunan gereja, hingga sekolah yang rusak.

“Enggak. Saya tujuannya untuk operasional. Saya kadang-kadang kalau ada kebutuhan yatim piatu kalau ada acara, saya nyumbang. Terus ada juga gereja rusak, saya nyumbang,” ujar Tonny usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/8).

“Ada juga sekolahan rusak, saya nyumbang. Untuk kebutuhan sosial. Sudah disumbangkan,” imbuh dia.

KPK mengamankan Tonny di kediamannya di Mess Perwira Dirjen Hubla, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pukul 21.45 WIB pada Rabu (23/8) malam.

Dalam OTT tersebut KPK juga menyita uang sebesar Rp 18,9 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, Poundsterling, dan Ringgit Malaysia. Uang yang sumbernya diduga berasal dari beberapa proyek itu disimpan dalam 33 tas ransel yang diletakkan di kamarnya.

Tonny mengatakan uang itu digunakan untuk uang operasional pribadi. Dan dia mengakui hal itu telah melanggar aturan.

“Itu untuk uang operasional saya, tapi itu melanggar peraturan, jadi saya atas nama pribadi mohon maaf kepada masyarakat, mudah-mudahan kejadian ini tidak terulang lagi,” kata Tonny.

Tonny ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur. Sementara Kurniawan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

 

Baca juga : Dirjen Hubla Terancam Masuk Jeruji Besi Selama 20 Tahun

 

 

Sumber berita Tonny Budiono Akui Terima Gratifikasi dari Melawan para Mafia Hubla : kumparan

Mister News

Published by
Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

6 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

6 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

6 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

6 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

6 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

6 tahun ago

This website uses cookies.