TPDI: Pernyataan Fadli Zon Merupakan Modus Baru Membonsai KPK Menuju Pembubaran

TPDI: Pernyataan Fadli Zon Merupakan Modus Baru Membonsai KPK Menuju Pembubaran

TPDI: Pernyataan Fadli Zon Merupakan Modus Baru Membonsai KPK Menuju Pembubaran

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus Ikut mengomentari pernyataan Fadli Zon yang menanggapi pernyataan jubir KPK.

Tanggapan Fadli Zon terkait keterangan Febri soal keabsahan pembentukan hak angket KPK hingga anggaran pansus angket yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Fadli menilai seorang juru bicara memang seharusnya tak berpendapat demikian.

“Namanya saja juru bicara jadi mestinya menghargai, menghormati proses politik di DPR,” kata Fadli seusai buka bersama di Masjid Baitul Rahman, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6/2017).

Namun, Petrus Selestinus menilai sikap Fadli Zon itu merupakan modus baru melemahkan KPK.

“Sikap dan Pernyataan Fadli Zon, Wakil Ketua DPR RI yang tidak menerima pernyataan jubir KPK Febri Diansyah seolah-olah Febri Diansyah telah menyerang Pansus Hak Angket KPK, merupakan modus baru upaya lembaga tinggi negara/DPR RI untuk membonsai KPK menuju pembubaran,” kata Petrus.

Menurutnya, sikap dan penilaian yang tidak berdasar dan congkak dari Fadli Zon, justru akan mengkerdilkan lembaga DPR RI itu sendiri.

“Sebagai Jubir KPK, maka apa yang disampaikan oleh Febri Diansyah terkait persoalan Pansus Hak Angket KPK merupakan sesuatu yang tepat dan sangat proporsional, karena itu semua pihak harus mendukung. Jika jubir KPK tetap diam atau tidak bersuara terus, maka KPK bisa diopinikan sebagai telah melakukan pelanggaran hukum dengan segala konsekuensi,” jelas Petrus melalui siaran pers yang diterima kabarnusantara.net.

Ia mengharapkan, publik harus melihat dinamika yang berkembang pasca pengungkapan kasus dugaan korupsi e-KTP yang melibatkan hampir seluruh anggota Komisi II DPR RI itu.

Petrus menambahkan, lokus dan tempus delictinya adalah di Gedung DPR RI, tahun 2010/2011 saat pembahasan proyek e-KTP di Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri.

Namun, ia menilai reaksi sejumlah anggota DPR selama ini terkesan menghambat penegak hukum untuk mengungkap kasus korupsi itu.

“Resistensi dan sikap reaktif dari sejumlah anggota DPR RI bahkan Fraksi-Fraksi di DPR sudah mengarah kepada langkah politicking untuk merintangi, menggambat dan menggagalkan kerja Penyidik, Penuntut Unum, bahkan Majelis Hakim dalam mengungkap tuntas perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor,” ujarnya.

Oleh sebab itu, kata Petrus, semua pihak termasuk TPDI mendukung sikap KPK melalui Jubirnya Febri Diansyah yang terus menerus mengkritisi jalanya Pansus Hak Angket KPK oleh DPR RI bahkan mengingatkan DPR akan penggunaan anggaran yang besar untuk sebuah penggunaan Hak Angket yang mubazir alias tidak banyak manfaatnya bagi penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi.

“Seharusnya pembentukan Pansus Hak Angket oleh DPR RI tidak dialamatkan kepada KPK yang sedang menyidik puluhan anggota DPR RI dan Ketuanya karena diduga terlibat korupsi proyek nasional e-KTP. Pansus Hak Angket DPR seharus dibentuk untuk tugas khusus menyelidiki mengapa pada saat pembahasan proyek e-KTP berlangsung, fungsi pengawasan DPR RI lumpuh total sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp.2,5 trilun bisa terjadi tanpa hambatan,” tegasnya Advokat Peradi tersebut.

Ia pun meminta DPR RI sebaiknya menghentikan kegiatan Pansus Hak Angket terhadap KPK karena selain tidak membawa manfaat untuk penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, juga Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK secara langsung tidak langsung bertujuan menghambat misi besar KPK mengungkap tuntas pelaku kelas kakap dalam kasus e-KTP yang hingga saat ini belum diumumkan oleh KPK siapa saja yang terlibat baik sebagai pemberi suap maupun penerima suap.

“Fadli Zon seharusnya menyadari bahwa apa yang dilakukan oleh KPK dalam kasus e-KTP bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan hukum melainkan menjalankan Undang-Undang karena kasus e-KTP telah berdampak luas bagi kehidupan masyarakat banyak,” katanya.

Menurutnya, Pernyataan Fadli Zon adalah bentuk lain dari upaya DPR RI untuk merintangi KPK mengungkap kasus-kasus korupsi yang melibatkan banyak Anggota DPR RI baik dalam kasus-kasus OTT maupun kasus-kasus yang penyelidikan dan penyidikannya berdasarkan Laporan Masyarakat kepada KPK untuk dilakukan penyelidikan dan Penyidikan.

 

Baca juga : Fadli Zon Sebut Anggaran Pansus Hak Angket KPK Rp 3,1 Miliar Wajar

 

 

Sumber berita TPDI: Pernyataan Fadli Zon Merupakan Modus Baru Membonsai KPK Menuju Pembubaran : kabar nusantara