Uang Rakyat Kembali Terselamatkan, Kemendagri Coret Dana Parpol Rp 17,7 M

Uang Rakyat Kembali Terselamatkan, Kemendagri Coret Dana Parpol Rp 17,7 M

Uang Rakyat Kembali Terselamatkan, Kemendagri Coret Dana Parpol Rp 17,7 M

Kementerian Dalam Negeri mencoret bantuan keuangan untuk partai politik Rp 4.000 per suara dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta 2018.

Pelaksana Tugas Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan, Kemendagri mencoret dana parpol karena belum ada revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang menyatakan adanya kenaikan bantuan dana.

“Bantuan partai politik itu langsung kami cut, karena aturannya memang belum ada untuk kemudian dinaikkan,” ujar Syarifuddin saat dihubungi, Kamis (21/12/2017).

Image result for Kemendagri Syarifuddin
Kemendagri Syarifuddin

Syarifuddin menjelaskan, anggaran bantuan keuangan parpol itu melonjak dari perhitungan Kemendagri. Oleh karena itu, Kemendagri merekomendasikan besaran bantuan itu kembali ke angka lama, yakni Rp 410 per suara untuk parpol yang memiliki kursi di DPRD DKI Jakarta.

“Kembali ke angka lama. Iya kurang lebih (Rp 410 per suara). Yang pasti begini total anggarannya, saya lihat kalau hitung-hitungan kami itu sekitar Rp 1,8 miliar lebih, sedangkan yang dianggarkan Rp 17 miliar lebih,” kata Syarifuddin.

Kemendagri telah mengevaluasi APBD DKI 2018. Hasil evaluasi itu telah dikirimkan tim evaluasi kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Tjahjo nantinya akan mengeluarkan surat keputusan (SK) berisi rekomendasi Kemendagri terhadap APBD DKI 2018. SK itu rencananya diterbitkan Jumat (22/12/2017).

Image result for Kemendagri Syarifuddin
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Tjahjo

Syarifuddin menyebut bisa jadi masih ada perubahan rekomendasi sebelum Tjahjo menerbitkan SK tersebut.

Adapun bantuan keuangan untuk parpol dianggarkan Rp 17,7 miliar dalam APBD DKI 2018. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, anggaran itu ditetapkan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintahan sebelumnya soal dana bantuan keuangan bagi parpol.

“Pada saat itu angka bantuan belanja keuangan kepada parpol dari angka Rp 1,8 miliar meningkat menjadi Rp 17,7 miliar, ditetapkan pada tanggal 2 Oktober. Kemudian perdanya keluar tanggal 13 Oktober. 13 Oktober adalah hari terakhir pemerintahan sebelum kami mulai bertugas,” kata Anies, Senin (11/12/2017).

 

 

Sumber Berita Uang Rakyat Kembali Terselamatkan, Kemendagri Coret Dana Parpol Rp 17,7 M : Kompas.com