Ungkap Bocor Surat Pemilu, Ketua Panwaslu Kuala Lumpur Dinilai Berpihak
Penemuan surat suara tercoblos di Kuala Lumpur, Malaysia, berawal dari laporan yang diterima Ketua Panwaslu Kuala Lumpur Yaza Azzahara. Belakangan, Yaza-lah yang justru balik ‘diserang’.
Penemuan surat suara tercoblos itu terjadi pada Kamis (11/4/2019) di dua lokasi, yaitu Taman Universiti Sungai Tangkas Bangi 43000 Kajang, Selangor, dan di kawasan Bandar Baru Bangi, Selangor. Yaza kemudian juga memaparkan kronologi penemuan lewat keterangan tertulis.
Penemuan tersebut menggegerkan Indonesia dan ramai pula jadi pembahasan di media sosial. Belakangan, serangan justru ditujukan ke Yaza.
Di media sosial, beredar foto seorang perempuan berkacamata yang memakai kemeja biru dengan logo garuda merah khas Prabowo-Sandi. Perempuan itu berpose dua jari dengan orang-orang lain yang berpakaian sama. Di media sosial, perempuan di foto itu disebut sebagai Ketua Panwaslu Kuala Lumpur Yaza Azzahra Ulyana. Padahal perempuan itu bukanlah Yaza.
“Saya sudah memastikan semua tidak benar, itu hoaks, terkait foto-foto keterlibatan yang bersangkutan dengan atau berbaju salah satu tim paslon. Ini sudah dibantah yang bersangkutan ke saya, tetapi kami sudah berkoordinasi untuk nanti segera menyiapkan klarifikasi terkait informasi-informasi ini,” kata Afif di Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019).
Afif memastikan kenetralan petugas Panwaslu di Malaysia. Ia mengatakan, saat perekrutan pun, sudah dipastikan tidak ada keterlibatan politik.
“Kami tentu akan memastikan informasi dari jajaran kami, dalam posisi kami percaya, data-data terkait proses ketika kami merekrut yang bersangkutan. Tapi yang bersangkutan sudah mengungkapkan foto-foto itu tak benar,” imbuh Afif.
Selain di media sosial, Yaza ‘diserbu’ di ‘dunia nyata’. Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin melaporkan Yaza ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) karena dianggap melanggar kode etik terkait penggerebekan kasus surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia.
“Kami Direktorat Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma’ruf melaporkan Ketua Panwaslu Luar Negeri Malaysia atas nama Yaza Azzahra kepada DKPP karena kami duga dia telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu,” kata Direktur Advokasi dan Hukum TKN Ade Irfan Pulungan di kantor DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019).
Yaza diduga melanggar peraturan DKPP Nomor 2/2017 Pasal 6 ayat 2 huruf a dan Pasal 8 huruf c dan d, Pasal 6 ayat 2. Ia membawa bukti-bukti berupa video Yaza sedang berdialog di stasiun televisi swasta dan media online.
Yaza dilaporkan karena diduga tidak memiliki sikap independen penyelenggara pemilu, yang tidak boleh mudah terpengaruh pihak lainnya. Selain itu, dia menyesalkan pernyataan Yaza yang dianggap membuat gaduh dengan berdasarkan laporan relawan Prabowo-Sandi.
“Kami menganggap pernyataan Yaza ini yang telah diwawancarai, kami menganggap memunculkan kegaduhan. Kenapa, seharusnya posisi dia sebagai penyelenggara pemilu, apalagi Ketua Panwaslu, seharusnya terlebih dahulu melakukan investigasi terhadap persoalan atau peristiwa yang ada,” ujar Irfan.
“Jangan terburu-buru menyatakan ini sebuah kesalahan dan kesengajaan yang dia sendiri belum tahu dan tidak lihat peristiwanya karena dia hanya ditunjukkan oleh Sekber paslon 02 tentang masalah itu. Ini yang kita sesalkan karena akibat pernyataan itu sudah menimbulkan kegaduhan dan keresahan karena kita tidak boleh melakukan spekulasi atau main-main terhadap persoalan pemilu ini,” imbuhnya.
Baca juga : KPU: Banyak Kejanggalan Saat Ditemukan Surat Suara Tercoblos di Malaysia
Sumber berita Ungkap Bocor Surat Pemilu, Ketua Panwaslu Kuala Lumpur Dinilai Berpihak : detik
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.