Usaha Ketua Saracen yang Pura-Pura Gila gagal, Jerat Hukum Lanjut

Usaha Ketua Saracen yang Pura-Pura Gila gagal, Jerat Hukum Lanjut

Usaha Ketua Saracen yang Pura-Pura Gila gagal, Jerat Hukum Lanjut

Ketua kelompok buzzer Saracen, Jasriadi, telah selesai menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Hasil pemeriksaan tersebut tidak ditemukan adanya gejala gangguan jiwa.

“Hasil observasi ahli psikologi, masih layak mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia (Jasriadi) sehat,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/10).

Setyo menuturkan, selama dilakukan proses pemeriksaan, Jasriadi selalu memberi keterangan yang berubah-ubah. Sehingga ada indikasi kalau tersangka ingin mempersulit proses penyidikan. “Mempersulit, iya, tidak kooperatif,” ungkap Setyo.

Kejadian itu, kata Setyo, nantinya penyidik akan menentukan apakah Jariadi hukumannya akan diperberat atau tidak. Begitu pula dengan keluarnya hasil pemeriksaan kejiwaan Jasriadi, maka proses hukum terhadap ketua kelompok Saracen dipastikan tetap berlangsung.

“KUHP disebutkan kalau dia tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka lolos dari jeratan hukum. Kalau dia strateginya mempersulit, ya bisa diperberat,” ujar Setyo.

Senentara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto menambahkan, pemeriksaan kejiwaan dilakukan karena Jasriadi selalu memberikan keterangan yang berubah-ubah saat dilakukan pemeriksaan.

“Apa dia terganggu secara mental karena ditahan atau memang dia sengaja mengaburkan sesuatu yang dia ketahui atau ada tekanan dari pihak tertentu,” ucap Rikwanto.

Hal itu dilakukan lantaran keterangan Jasriadi sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan, karena ia merupakan pemeran utama dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dan SARA oleh kelompok Saracen.

https://www.youtube.com/watch?v=CfOphzvSmf8

 

 

Baca juga : Polisi Katakan Ada Orang Terkenal Masuk Transaksi Keuangan Saracen

 

 

Sumber berita Usaha Ketua Saracen yang Pura-Pura Gila gagal, Jerat Hukum Lanjut : jawapos.com