Video Hercules Memohon Maaf ke Wartawan Soal Insiden di PN Jakbar

Video Hercules Memohon Maaf ke Wartawan Soal Insiden di PN Jakbar

Video Hercules Memohon Maaf ke Wartawan Soal Insiden di PN Jakbar

Terdakwa kasus penyerobotan lahan milik orang lain, Hercules Rozario Marshal, akhirnya meminta maaf atas kemarahannya kepada wartawan sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3). Permintaan maaf itu disampaikan melalui sebuah video.

“Dengan segala kerendahan hati, saya, Hercules, meminta maaf kepada rekan-rekan wartawan atas reaksi emosional di luar kesadaran saya pribadi menjelang sidang putusan di pengadilan negeri Jakarta Barat,” kata Hercules lewat video yang dikirim kuasa hukumnya, Kamis (28/3).

Hercules yang juga mantan relawan Operasi Seroja 1988 itu mengaku melakukan hal itu karena merasa keluarganya terbebani atas kasus yang sedang dihadapinya.

“Tindakan tersebut saya lakukan karena kondisi kondisi psikis dan pikiran dengan keluarga saya yang terbebani dengan vonis putusan sidang dan saya terima kasih kepada kepolisian yang telah mengamankan jalannya sidang,” imbuh Hercules.

Saat insiden tersebut, Hercules sedang berjalan menuju ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Wartawan yang sudah menunggu kemudian mendekati Hercules dan mengambil momen kedatangannya.

Kondisi saat itu, memang cukup penuh. Hercules sampai sulit berjalan menuju ke ruang tahanan. Anggota polisi yang berjaga sampai harus meminta wartawan untuk memberi jalan.

Tapi, tiba-tiba Hercules berbalik mengejar wartawan. Hercules yang tampak tak diborgol itu berlari menuju ke arah wartawan. Polisi yang berada di lokasi tampak terlambat bereaksi menahan Hercules.

“Kamu wartawan,” ujar Hercules, Rabu (27/3).

AJI Jakarta Kecam Pemukulan Wartawan yang Dilakukan Hercules

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam pemukulan seorang wartawan yang dilakukan oleh Hercules Rozario Marshal. Tindakan premanisme itu berlangsung saat wartawan meliput kedatangan Hercules di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kala itu, Rabu (27/3), Hercules yang turun dari mobil tahanan tiba-tiba mengamuk. Dia langsung bergerak ke arah wartawan yang ada di dekat mobil tahanan.

“Dia (Hercules) berusaha mengejar beberapa fotografer yang memotretnya. Para wartawan kocar-kacir menyelamatkan diri dari amukan Hercules yang saat itu tidak diborgol,” kata Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani Amri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/3).

Meski sejumlah wartawan coba menghindar, Hercules sempat memukul seorang wartawan. Tangan wartawan itu bengkak akibat pemukulan.

“Tangan FS (wartawan) bengkak memerah terkena pukulan Hercules saat berusaha melindungi wajah. Saat pemukulan itu, FS masih menggenggam ponsel yang digunakan untuk merekam video. Beberapa orang berusaha menenangkan situasi dan membawa Hercules masuk ke ruangan. Saat kericuhan itu FS tidak melihat satu pun polisi yang berjaga di lokasi,” kata Asnil.

AJI Jakarta menilai kekerasan yang dilakukan Hercules terhadap wartawan melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 8 UU Pers menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.

UU Pers juga mengatur sanksi bagi mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan. Pasal 18 UU Pers menyebutkan, ”Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

AJI Jakarta juga mendesak Kepolisian memproses tindakan kekerasan tersebut. Sikap tegas dari penegak hukum diharapkan agar peristiwa serupa tidak terulang.

 

 

Baca juga : Hercules Marah dan Kejar Wartawan Jelang Sidang Vonis di PN Jakbar

 

 

Sumber berita Video Hercules Memohon Maaf ke Wartawan Soal Insiden di PN Jakbar : kumparan