Nasional

Viral Kicauan BPJS Kesehatan Jadi ‘Bulan-bulanan’Netizen

Viral Kicauan BPJS Kesehatan Jadi ‘Bulan-bulanan’Netizen

Akun Twitter BPJS Kesehatan, @BPJSKesehatanRI jadi bulan-bulanan netizen karena kicauan mereka.

Cerita ini berawal ketika pemilik akun @dheecious berkicau, “Serumit itukah hapus BPJS anggota keluarga yang sudah meninggal? Pakai surat keterangan meninggal dari RS, RT, RW apa belum cukup? Padahal urus KK saja enggak langsung jadi @BPJSKesehatanRI,” kicau @dheecious dikutip Kompas.com pada Jumat (31/5/2019).

Kemudian, akun @BPJSKesehatanRI menjawab, “Mohon maaf untuk proses penonaktifan peserta meninggal dunia, peserta memang wajib datang ke kantor cabang BPJS kesehatan. -da”.

Kicauan ini menjadi viral lantaran meminta orang yang sudah meninggal untuk mengurus penonaktifan BPJS Kesehatan.

Kicauan tersebut ramai dikomentari netizen. Tak sedikit dari mereka yang langsung membuat meme atas kicauan tersebut.

Contohnya akun @abyegone yang membuat meme bergambar pocong datang ke kantor BPJS Kesehatan.

Kemudian ada pula akun @shakuyaa yang mengunggah video zombie sedang naik tangga dengan caption “Otw kantor BPJS”.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas mengatakan, kicauan tersebut murni ketidaksengajaan.

“Ini murni karena ketidaksengajaan. Kami memohon maaf atas kekeliruan informasi di atas dan sudah diperbaiki,” ucap Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (1/6/2019).

Ia mengatakan, kicauan tersebut typo alias salah tulis.

“Maksudnya adalah mohon maaf untuk proses penonaktifan peserta meninggal dunia, keluarga peserta memang wajib datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan. Harusnya ada tambahan kata keluarga,” katanya.

Pihaknya terus berusaha merespons pertanyaan masyarakat di media sosial.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, kicauan tersebut telah dihapus. Akun @BPJSKesehatanRI kembali menjawab kicauan @dheecious, “Silakan datang kembali ke kantor cabang BPJS Kesehatan untuk penonaktifan peserta meninggal dunia dan untuk dokumen yang dilampirkan: kartu keluarga, KTP, kartu JKN/KIS almarhum/almarhumah, bukti bayar terakhir, surat keterangan kematian. -os”.

 

Sumber Berita Viral Kicauan BPJS Kesehatan Jadi ‘Bulan-bulanan’Netizen: Kompas.com

Mister News

Recent Posts

Syarat dan Ketentuan dapat Diskon Listrik 50% Juni-Juli 2025

Syarat dan ketentuan dapat diskon listrik 50% Juni-Juli 2025. Kabar baik dari pemerintah untuk masyarakat…

2 jam ago

Akhirnya Polisi Tangkap Bobotoh Pelaku Perusak Stadion GBLA

Akhirnya polisi tangkap bobotoh pelaku perusak stadion GBLA. Polres Bandung, Kombes Budi Sartono, akhinya menangkap…

15 jam ago

Pemerintah akan Berikan Subsidi untuk Pekerja di Bawah Rp3,5 Juta

Pemerintah akan berikan subsidi untuk pekerja di bawah Rp3,5 juta. Pemerintah akan menyalurkan bantuan Subsidi…

19 jam ago

Menteri Zulkifli Hasan Tegaskan Dana Rp3 Miliar untuk Koperasi Merah Putih ini Bukan dari APBN

Menteri Zulkifli Hasan tegaskan dana Rp3 miliar untuk Koperasi Merah Putih ini bukan dari APBN.…

2 hari ago

Awal Juni 2025 Pemerintah kasih Diskon 50% Tarif Listrik untuk Daya 1.300 VA ke bawah

Awal Juni 2025 Pemerintah kasih diskon 50% Tarif Listrik untuk daya 1.300 VA ke bawah.…

3 hari ago

Pemerintah Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah

Pemerintah resmi larang perusahaan tahan ijazah. Kementrian Ketenagakerjaan (Kemanaker) resmi melarang penahanan ijazah dan dokumen…

3 hari ago