Vonis 8 Tahun Bui untuk Patrialis yang Terbukti Terima Suap

Vonis 8 Tahun Bui untuk Patrialis yang Terbukti Terima Suap

Vonis 8 Tahun Bui untuk Patrialis yang Terbukti Terima Suap

Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan. Ia terbukti menerima USD 10 ribu dari pengusaha Basuki Hariman. Uang tersebut disebutkan hakim untuk biaya umrah Patrialis.

Putusan dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2017). Uang USD 10 ribu diserahkan oleh sopir Ng Fenny kepada Kamaludin, orang kepercayaan Patrialis Akbar di area parkir Plaza Buaran.

Kamaludin kemudian menelepon dan mendatangi rumah Patrialis Akbar di daerah Cipinang. Pemberian uang terjadi pada 23 Desember 2016. Total yang diterima Kamaludin adalah USD 20 ribu, hanya saja Kamaludin hanya menyerahkan separuhnya kepada Patrialis.

“Malam itu juga 23 Desember 2016 Kamaludin menemui terdakwa di daerah Cipinang. dan menyerahkan uang USD 10 ribu, jadi hanya separuh saja dari yang diterima Kamaludin dari Basuki yang diserahkan kepada terdakwa Patrialis untuk biaya umroh dan USD 10 ribu dugunakan untuk kepentingan Kamaludin,” tutur majelis hakim.

Dalam pleidoinya, Patrialis mengatakan USD 10 ribu merupakan untuk pembayaran utang Kamaludin. Namun dalam fakta persidangan hakim tak menemukan bukti adanya hutang dari Kamaludin kepada Patrialis.

“Oleh karena itu nota pembelaan terdakwa dan kuasa hukumnya haruslah dikesampingkan,” ujar majelis hakim.

Selain USD 10 ribu, Patrialis juga terbukti menerima Rp 4,04 juta yang dipakai untuk membayar biaya bermain golf. Uang berasal dari Basuki Hariman.

“Tanggal 20 desember 2016 pukul 11.15 beserta satu print out bank copy CIMB Niaga total pembayaran Rp 4.043.195 dengan jelas dan nyata membayar kegiatan golf di Royal Jakarta Golf Club di Rawamangun dan makan di restoran adalah Basuki Hariman,” tutur hakim.

Eks hakim konstitusi Patrialis Akbar

Tanggapan Patrialis setelah divonis 8 tahun

“Saya tidak akan mau memberikan penilaian terhadap putusan karena ini adalah otoritas hakim untuk memutuskan. Saya serahkan kepada Yang Maha Kuasa Allah SWT untuk menilai mana yang benar mana yang tidak,” kata Patrialis usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2017).

Menurut Patrialis, selama ini dia telah berupaya maksimal untuk melakukan pembelaan. Hanya saja majelis hakim tetap memutusnya bersalah telah menerima suap terkait penanganan perkara di MK.

“Di dalam persidangan saya sudah berusaha maksimal, saya telah melakukan pembelaan dengan berbagai macam argumentasi sesuai dengan fakta persidangan dan saya mengatakan dalam pembelaan saya bahwa saya tidak salah sekarang hakim menyatakan saya salah,” tutur Patrialis.

Patrialis lantas menjelaskan selama ini tuduhan penerimaan uang terhadapnya selalu berubah-ubah. Pada akhirnya Patrialis terbukti menerima USD 10 ribu dan Rp Rp 4.043.195 dari pengusaha Basuki Hariman.

“Semula saya dalam konpers KPK dinyatakan diduga menerima USD 20 ribu, SGD 200 ribu. kemudian dalam dakwaan, ditingkatkan saya diduga menerima USD 70 ribu dan SGD 200 ribu. akhirnya dalam tntutan jaksa jaksa mengakui sendiri, saya hanya menerima USD 10 ribu dan Rp 4 juta sekian, putusan hakim juga demikian USD 10 ribu dan Rp 4 juta sekian,” jelas Patrialis.

 

Baca juga : Patrialis Akbar: Saya Telah Dizalimi, Ini Lebih Kejam dari Zaman Penjajahan

 

 

Sumber berita Vonis 8 Tahun Bui untuk Patrialis yang Terbukti Terima Suap : detik