Wabup Indramayu resmi tersangka kasus korupsi rumah DPRD
Kejati Jawa Barat (Jabar) menetapkan Wakil Bupati (Wabup) Indramayu Syaefudin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025.
Syaifudin terseret kasus ini saat menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024.
Kasus ini berawal dari penyelidikan terhadap penggunaan dana tunjangan perumahan yang dialokasikan bagi anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Program tersebut seharusnya digunakan untuk menunjang kebutuhan tempat tinggal para legislator yang tidak menempati rumah dinas.
Namun, dalam perjalanannya, muncul dugaan adanya penyimpangan dalam penetapan maupun pencairan anggaran.
Penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari lingkungan DPRD, pemerintah daerah, hingga pihak terkait lainnya.
Berbagai dokumen keuangan dan administrasi turut diteliti guna memastikan kesesuaian penggunaan anggaran dengan ketentuan yang berlaku.
Tak hanya Syaifudin, Kejati Jabar juga menetapkan dua orang mantan Plt Sekretaris dan Sekretaris DPRD Indramayu berinisial IM dan AF.
“Bahwa benar hari ini penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat telah memanggil tiga orang tersangka yaitu S (Syaifudin), IM dan AF dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 sampai 2025,” kata Kasipenkum Kejati Jabar, Jumat 12 Juni 2026.
Baca juga: Rupiah anjlok, mahasiswa desa Prabowo hentikan MBG

