Wakapolri: Laporan Hidayat Mengada-ada, Tak Ada Unsur Pidana di Vlog Kaesang

Wakapolri: Laporan Hidayat Mengada-ada, Tak Ada Unsur Pidana di Vlog Kaesang

Wakapolri: Laporan Hidayat Mengada-ada, Tak Ada Unsur Pidana di Vlog Kaesang

Wakapolri Komjen Syafruddin memberi informasi terbaru soal penanganan kasus Kaesang Pangarep. Laporan yang dilakukan M Hidayat atas Kaesang tidak dilanjutkan alis disetop.

“Tidak ada unsur. Tidak ada proses,” kata Syafruddin di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (6/7).

Syafruddin menjelaskan, penelitian sudah dilakukan. Apa yang disampaikan Kaesang lewat video YouTube-nya yang berjudul ‘Bapak Minta Proyek’, dan kata-kata Ndeso tak memenuhi unsur pidana.

Kaesang dilaporkan ke polisi (Foto: Istimewa)
Muhammad Hidayat, pelapor Kaesang (Foto: Nadia Riso/kumparan)

https://youtu.be/zHcbkeDgZ98

Syafruddin yang ditemui di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (6/7) juga memastikan kasus itu disetop alias tak dilanjutkan.

“Laporannya mengada-ada,” jelas Syafruddin.

Kaesang dilaporkan Hidayat yang sudah menjadi tersangka kasus ujaran kebencian menyebarkan video Kapolda Metro saat unjuk rasa beberapa waktu lalu.

Hidayat merupakan warga Bekasi. Dia melaporkan Kaesang pada 2 Juli lalu. Rencananya besok Polres Bekasi akan memanggil Hidayat untuk dimintai keterangan terkait kasus laporan untuk Kaesang.

 

Baca juga : Netizen Gelar #AksiBelaKaesang dan #Ndeso di Media Sosial

 

 

Sumber berita Wakapolri: Laporan Hidayat Mengada-ada, Tak Ada Unsur Pidana di Vlog Kaesang : kumparan