Wakapolri: Laporan Hidayat Mengada-ada, Tak Ada Unsur Pidana di Vlog Kaesang
Wakapolri Komjen Syafruddin memberi informasi terbaru soal penanganan kasus Kaesang Pangarep. Laporan yang dilakukan M Hidayat atas Kaesang tidak dilanjutkan alis disetop.
“Tidak ada unsur. Tidak ada proses,” kata Syafruddin di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (6/7).
Syafruddin menjelaskan, penelitian sudah dilakukan. Apa yang disampaikan Kaesang lewat video YouTube-nya yang berjudul ‘Bapak Minta Proyek’, dan kata-kata Ndeso tak memenuhi unsur pidana.
Syafruddin yang ditemui di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (6/7) juga memastikan kasus itu disetop alias tak dilanjutkan.
“Laporannya mengada-ada,” jelas Syafruddin.
Kaesang dilaporkan Hidayat yang sudah menjadi tersangka kasus ujaran kebencian menyebarkan video Kapolda Metro saat unjuk rasa beberapa waktu lalu.
Hidayat merupakan warga Bekasi. Dia melaporkan Kaesang pada 2 Juli lalu. Rencananya besok Polres Bekasi akan memanggil Hidayat untuk dimintai keterangan terkait kasus laporan untuk Kaesang.
Baca juga : Netizen Gelar #AksiBelaKaesang dan #Ndeso di Media Sosial
Sumber berita Wakapolri: Laporan Hidayat Mengada-ada, Tak Ada Unsur Pidana di Vlog Kaesang : kumparan
KDM hentikan proyek besar daya center Ai Jatiluhur, kenapa? Pembangunan data center kecerdasan buatan (AI)…
Rocky Gerung resmi jadi Wantimpres, begini pesan Prabowo Rocky Gerung kini resmi menjadi bagian dari…
Lolos final, Justin Hubner sebut Shin Tae-yong & John Herdman Langkah Timnas Indonesia menuju partai…
Daftar lengkap anggota Wantimpres yang baru dilantik Prabowo Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk jajaran baru…
Garuda resmi melawan Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026 Timnas Indonesia berhasil mencatatkan pencapaian…
Urick Thohir ungkap bangga usai Timnas Indonesia lolos ke final Erick Thohir langsung memberikan respons…
This website uses cookies.