Wakapolri: Laporan Hidayat Mengada-ada, Tak Ada Unsur Pidana di Vlog Kaesang
Wakapolri Komjen Syafruddin memberi informasi terbaru soal penanganan kasus Kaesang Pangarep. Laporan yang dilakukan M Hidayat atas Kaesang tidak dilanjutkan alis disetop.
“Tidak ada unsur. Tidak ada proses,” kata Syafruddin di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (6/7).
Syafruddin menjelaskan, penelitian sudah dilakukan. Apa yang disampaikan Kaesang lewat video YouTube-nya yang berjudul ‘Bapak Minta Proyek’, dan kata-kata Ndeso tak memenuhi unsur pidana.
Syafruddin yang ditemui di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (6/7) juga memastikan kasus itu disetop alias tak dilanjutkan.
“Laporannya mengada-ada,” jelas Syafruddin.
Kaesang dilaporkan Hidayat yang sudah menjadi tersangka kasus ujaran kebencian menyebarkan video Kapolda Metro saat unjuk rasa beberapa waktu lalu.
Hidayat merupakan warga Bekasi. Dia melaporkan Kaesang pada 2 Juli lalu. Rencananya besok Polres Bekasi akan memanggil Hidayat untuk dimintai keterangan terkait kasus laporan untuk Kaesang.
Baca juga : Netizen Gelar #AksiBelaKaesang dan #Ndeso di Media Sosial
Sumber berita Wakapolri: Laporan Hidayat Mengada-ada, Tak Ada Unsur Pidana di Vlog Kaesang : kumparan
Rebecca effort ke Belgia demi beri kejutan spesial ultah Jennifer Di tengah momen perayaan di…
Eks Dirut KBS resmi jadi tersangka kasus korupsi pakan fiktif Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Timur…
Puan ketuk palu, RUU Surga Investasi PFII resmi sebagai UU DPR RI telah resmi menyepakati…
Gerindra nilai Hotman tak etis seret Prabowo ke ranah hukum Partai Gerindra menegaskan Presiden RI…
Nanik S mundur dari kepala BGN, demi pemulihan kesehatannya Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik…
Yudi Purnomo bongkar kecurigaan soal fasilitas khusus Hotman Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta…
This website uses cookies.