Wakapolri: Laporan Hidayat Mengada-ada, Tak Ada Unsur Pidana di Vlog Kaesang
Wakapolri Komjen Syafruddin memberi informasi terbaru soal penanganan kasus Kaesang Pangarep. Laporan yang dilakukan M Hidayat atas Kaesang tidak dilanjutkan alis disetop.
“Tidak ada unsur. Tidak ada proses,” kata Syafruddin di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (6/7).
Syafruddin menjelaskan, penelitian sudah dilakukan. Apa yang disampaikan Kaesang lewat video YouTube-nya yang berjudul ‘Bapak Minta Proyek’, dan kata-kata Ndeso tak memenuhi unsur pidana.
Syafruddin yang ditemui di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (6/7) juga memastikan kasus itu disetop alias tak dilanjutkan.
“Laporannya mengada-ada,” jelas Syafruddin.
Kaesang dilaporkan Hidayat yang sudah menjadi tersangka kasus ujaran kebencian menyebarkan video Kapolda Metro saat unjuk rasa beberapa waktu lalu.
Hidayat merupakan warga Bekasi. Dia melaporkan Kaesang pada 2 Juli lalu. Rencananya besok Polres Bekasi akan memanggil Hidayat untuk dimintai keterangan terkait kasus laporan untuk Kaesang.
Baca juga : Netizen Gelar #AksiBelaKaesang dan #Ndeso di Media Sosial
Sumber berita Wakapolri: Laporan Hidayat Mengada-ada, Tak Ada Unsur Pidana di Vlog Kaesang : kumparan
Kabar bahagia, Jennifer Coppen sah jadi istri Justin Hubner di Bali Akhirnya kabar bahagia dari…
Ramai Jokowi dikabarkan bakal jadi Ketua Dewan Pembina PSI Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace…
Pesawat Angkut Militer India terbakar usai jatuh, 5 personel tewas Pesawat angkut logistik jenis AN-32…
Publik penasaran, ini alasan Kenny Austin tutupi wajah sang anak Setelah melahirkan putra pertama mereka,…
Nanik ungkap rencana coret anak orang kaya dari program MBG Badan Gizi Nasional (BGN) lagi…
Menteri Pemadaman listrik bukan akibat batu bara langka, kata Bahlil Menteri Energi dan Sumber Daya…
This website uses cookies.