Wakapolri: Laporan Hidayat Mengada-ada, Tak Ada Unsur Pidana di Vlog Kaesang
Wakapolri Komjen Syafruddin memberi informasi terbaru soal penanganan kasus Kaesang Pangarep. Laporan yang dilakukan M Hidayat atas Kaesang tidak dilanjutkan alis disetop.
“Tidak ada unsur. Tidak ada proses,” kata Syafruddin di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (6/7).
Syafruddin menjelaskan, penelitian sudah dilakukan. Apa yang disampaikan Kaesang lewat video YouTube-nya yang berjudul ‘Bapak Minta Proyek’, dan kata-kata Ndeso tak memenuhi unsur pidana.
Syafruddin yang ditemui di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (6/7) juga memastikan kasus itu disetop alias tak dilanjutkan.
“Laporannya mengada-ada,” jelas Syafruddin.
Kaesang dilaporkan Hidayat yang sudah menjadi tersangka kasus ujaran kebencian menyebarkan video Kapolda Metro saat unjuk rasa beberapa waktu lalu.
Hidayat merupakan warga Bekasi. Dia melaporkan Kaesang pada 2 Juli lalu. Rencananya besok Polres Bekasi akan memanggil Hidayat untuk dimintai keterangan terkait kasus laporan untuk Kaesang.
Baca juga : Netizen Gelar #AksiBelaKaesang dan #Ndeso di Media Sosial
Sumber berita Wakapolri: Laporan Hidayat Mengada-ada, Tak Ada Unsur Pidana di Vlog Kaesang : kumparan
Ceramah Habib Alwi Assegaf diprotes, inilah sindiran Sekjen MUI Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah…
700 BUMN Merugi di era Prabowo, Penutupan ditargetkan 2026 Presiden Prabowo Subianto berencana penutupan jumlah…
Andre Taulany dan Amanda Rigby romantis saat Liburan di Italia Andre Taulany kembali ramai setelah…
Dedi Mulyadi srukan Resolusi Jihad anggaran di Hari Santri 2026 Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi…
Puan minta balita jadi prioritas penanganan bencana Karhutla Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah…
Yusril sebut, korupsi bikin pejabat BUMN takut ambil risiko Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi…
This website uses cookies.