Wamendagri tegaskan KTP hilang tidak lagi gratis agar masyarakat sadar diri
Pemerintah sedang mempertimbangkan kebijakan baru yang lebih tegas bagi warga yang sering menghilangkan dokumen kependudukan.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menegaskan agar warga yang kehilangan e-KTP dikenakan sanksi denda saat hendak mencetak ulang.
Usulan itu disampaikan langsung oleh Bima Arya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin 20 April 2026.
Bima Arya menilai, fasilitas cetak ulang gratis selama ini membuat masyarakat kurang bertanggung jawab dalam merawat dokumen penting tersebut.
“Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP. Gampang hilang, dan kalau mau buat lagi itu gratis,” kata Bima.
Ia juga mengungkapkan fakta mengejutkan berdasarkan data dari Dirjen Dukcapil.
Dalam satu hari, laporan kehilangan KTP di seluruh Indonesia mencapai puluhan ribu kasus.
Hal ini menjadi proses cetak ulang sebagai cost center atau beban biaya yang besar bagi negara.
“Perlu dipikirkan agar warga lebih bertanggung jawab dengan mewajibkan membayar denda. Karena setiap hari itu ada puluhan ribu laporan kehilangan, karena kan gratis,” katanya.
Tak hanya soal denda, revisi UU Nomor 24 Tahun 2012 tentang Adminduk ini juga akan menyentuh aspek perlindungan data kependudukan.
Pendidikan digital diperkuat Prabowo, sekolah era modern Presiden Prabowo Subianto memperkuat langkah transformasi digital di…
Prabowo geram koruptor MBG, tegaskan hukuman harus tegas Presiden Prabowo Subianto melontarkan kritik keras terhadap…
MBG tetap lanjut, Prabowo minta ada perbaikan di setiap anak Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa…
Kepala BGN akan diselidiki penyebab keracunan MBG di Berastagi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono…
Komnas Perempuan minta visum gratis demi keadilan korban Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menyoroti…
Pilih lewat jalur hukum, Ruben Onsu tak terima anak dihina Presenter Ruben Onsu akhirnya angkat…
This website uses cookies.