Wapres JK, Angket Itu Hak DPR Mengevaluasi UU yang Dibuatnya

Wapres JK, Angket Itu Hak DPR Mengevaluasi UU yang Dibuatnya

Wapres JK, Angket Itu Hak DPR Mengevaluasi UU yang Dibuatnya

Bergulirnya Pansus Hak Angket KPK di DPR, memicu hubungan yang memanas antara KPK dan DPR. Wakil Presiden HM Jusuf Kalla menegaskan bahwa DPR dan KPK tidak ada masalah. Kedua lembaga itu menjalankan tugasnya dengan sangat baik.

“Tidak ada masalah. Saya kira masing-masing menjalankan tugasnya dengan baik. DPR tentu tugasnya haknya adalah hak angket. KPK menjalankan undang-undang yang dibikin oleh DPR,” kata JK usai buka bersama Polri di Auditorium Mutiara, STIK, Jakarta Selatan, Selasa (20/6).

“Bahwa ada evaluasi, ya setiap lembaga yang sudah berjalan perlu terus menerus dievaluasi,” lanjutnya.

Image result for Gedung KPK
Presiden Jokowi Bersama Anggota KPK

JK mengatakan Hak Angket dibuat oleh DPR untuk mengevaluasi pelaksanaan undang-undang yang memang dibuat oleh DPR. Dalam hal ini adalah UU KPK.

“Tidak berarti mengurangi haknya DPR. Mungkin ada hal yang lebih tinggi disesuaikan, itu hak DPR dari sisi pembuat undang-undang,” tuturnya.

“Pemerintah tentu menjaga tujuan utamanya pemberantasan korupsi tetap jalan, tapi evaluasi perlu dilakukan,” imbuhnya.

Rapat pertama Pansus KPK
Rapat pertama Pansus KPK

Sebagaimana diketahui, usulan hak angket bergulir usai Miryam bersaksi untuk perkara kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Saat itu, Miryam dikonfrontir oleh tiga penyidik KPK, yaitu Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan M Irwan Santoso.

Di persidangan, Novel menyebutkan sejumlah anggota DPR telah menekan Miryam, yang membuat Miryam mencabut berita acara pemeriksaannya. Namun, Miryam membantah hal tersebut.

Untuk membuktikan ucapan Miryam dan Novel, DPR mengusulkan untuk membentuk hak angket. Pansus Hak Angket itu kini dipimpin oleh Agun Gunandjar, yang namanya ikut terseret dalam pusaran korupsi e-KTP.

Infografis Anggota Pansus Angket KPK

 

Sumber Berita Wapres JK, Angket Itu Hak DPR Mengevaluasi UU yang Dibuatnya : Kumparan.com