Wawan Hermawan Resmi Divonis 7 Bulan Penjara Kasus Manipulasi Konten Demo Agustus

Wawan Hermawan Resmi Divonis 7 Bulan Penjara Kasus Manipulasi Konten Demo Agustus

Wawan Hermawan resmi divonis 7 bulan penjara kasus manipulasi konten demo Agustus

Wawan Hermawan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan menipulasi konten soal aksi demonstrasi pada Agustus 2025.

Pengadilan Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 bulan penjara kepada beliau, admin sekaligus pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat.

Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Adek Nurhadi dalam sidang yang digelar pada Selasa 7 April 2026.

Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan, dengan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ungkap hakim saat sidang.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukum 1 tahun penjara.

Kasus ini berawal ketika Wawan mengelola akun Instagramnya sejak 27 Maret 2025.

Melalui akun tersebut, ia memosting sejumlah konten ajakan untuk mengikuti aksi demonstrasi pada Agustus 2025.

Permasalahannya muncul pada 27 Agustus 2025 saat ia melakukan repost terhadap sebuah postingan yang ditandai akun lain.

Salam postingan itu, ia mengubah narasi asli sehingga membuat ajakan kepada pelajar, kelompok anarko, dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) untuk bergabung dalam aksi demonstrasi pada 28 Agustus 2025.

Atas perbuatannya, ia dinyatakan melanggar Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hakim menilai tindakan terdakwa yang memanipulasi informasi elektronik berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat serta membuat terjadinya aksi yang berujung kericuhan.

Baca juga: Pemerintah pastikan ibadah haji 2026 tetap berjalan meskipun konflik Timur Tengah masih berkembang