Yusril Tegaskan DPR Punya Kewenangan, Termasuk Hak Angket
Pakar hukum tata negara ProfesorYusril Ihza Mahendra mengatakan, dalam UUD 1945, disebutkan bahwa DPR mempunyai beberapa tugas dan kewenangan, yaitu di bidang legislasi, pengawasan dan anggaran. Maka, dalam rangka melaksanakan kewenangan di bidang pengawasanlah DPR dibekali sejumlah hak, termasuk “hak angket”.
Dijelaskan, pada Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD disebutkan pula, DPR dapat melakukan angket terhadap pelaksanaan UU dan terhadap kebijakan Pemerintah.
“Apa yang mau diangket saya tidak akan jawab, karena itu bukan kewenangan saya. Tapi secara hukum tata negara, karena KPK dibentuk dengan UU, maka untuk menyelidiki sejauh mana UU pembentukan KPKsudah dilaksanakan dalam praktiknya, maka DPR dapat melakukan angket terhadap KPK,” kata Yusril, tegas.
Adapun, pernyataan Yusril itu saat menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) panitia khusus (Pansus) hak angket KPK yang digulirkan oleh tujuh fraksi di DPR terkait polemik pengangketan KPK dalam kasus e-KTP di Gedung Kura-kura Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/7/2017).
Diuraikan Yusril, angket dilakukan terhadap kebijakan Pemerintah (eksekutif). Dalam sistem ketatanegaraan, terdapat tiga organ, yakni legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Lanjut Yusril, KPK bukan termasuk kategori yudikatif, karena bukan merupakan badan pengadilan yang memeriksa dan mengadili.
Selain itu, KPK juga bukan termasuk badan legislatif karena tak memproduksi peraturan perundang-undangan. Kecuali peraturan internal yang dibuat khusus untuk KPK atau membuat peraturan karena perintah peraturan perundangan yang lebih tinggi.
“Eksekutif, apakah masuk? Iya,” ujar Yusril.
Dia menjelaskan, alasannya, amanat dari UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi saat itu menyebutkan dalam tempo dua tahun sudah harus terbentuk komisi pemberantasan korupsi, dengan tugas antara lain melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara-perkara korupsi.
“Tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan adalah tugas eksekutif, bukan legislatif dan yudikatif,” tegas dia.
Lanjut Yusril, memang, dalam proses pembentukannya, sempat ada kekhawatiran tumpang tindih antara KPK dengan lembaga lain, yakni Kepolisian dan Kejaksaan. Kekhawatiran tersebut diungkapkan pertama kali oleh Fraksi TNI/Polri, karena memang sebelum reformasi, hanya ada tiga Fraksi Partai Politik yakni PPP, Golongan Karya, PDI dan Fraksi TNI/Polri.
“Kalau tumpang tindihnya dengan polisi dan jaksa, jelas antar organ eksekutif. Tumpang tindih biasanya dalam satu organ,” rinci Yusril.
Sementara itu, Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, alasan pihaknya meminta pandangan Yusril IhzaMahendra, lantaran yang bersangkutan merupakan pakar hukum tata negara sekaligus praktisi hukum.
Dia juga mantan Menteri Sekretaris Negara dan menjabat Menteri Kehakiman dan HAM yang terlibat dalam berbagai kebijakan negara.
“Prof Yusril juga tercatat sebagai pelaku sejarah dan saksi hidup, terlibat langsung dalam proses peralihan kepemimpinan nasional dari Pak Soeharto ke Pak Habibie,” kata Agun dalam rapat pansus tersebut.
(Baca juga : YUSRIL: KPK BISA DIBUBARKAN KALAU KEADAAN SUDAH NORMAL)
Sumber Berita Yusril Tegaskan DPR Punya Kewenangan, Termasuk Hak Angket : Netralnews.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.