11 Penyebar Hoaks Penyerangan Rumah Ibadah dan SARA Ditangkapi
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap 11 penyebar berita bohong atau hoaks. Para pelaku ditangkap terpisah sejak Januari hingga Februari 2018.
Kasubdit I Siber Polri Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan, para tersangka diduga menyebarkan berita bohong yang berkaitan dengan penyerangan tokoh agama dan penyerangan rumah ibadah yang terjadi di Yogyakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
“Selama periode Januari, kami menangkap terhadap 7 tersangka, sedangkan di bulan Februari ada 3 orang,” ujar Irwan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/2).
Para tersangka rupanya tidak terafiliasi dengan kelompok mana pun atau kelompok yang sama, melainkan bekerja secara sendiri-sendiri. Mereka menyebarkan konten yang mengandung ujaran kebencian yang berbau SARA.
“Pengembangan isu seolah terjadi penculikan ulama, penculikan guru ngaji, muadzin masjid, beberapa pelaku adalah yang menyebarkan konten isu di media sosialnya. Kemudian penghinaan pada tokoh agama, seperti Buya Syafi Maarif terkena, ketika Buya Syafii mengunjungi gereja di Yogya yang diserang,” kata dia.
Identitas para pelaku yang berhasil diringkus polisi, yakni Asyadu Amrin dan Dedi Iswandi ditangkap di Jakarta, Yadi Hidayat dan Sukandi ditangkap di Garut, Wawan Setia Permana dan Susniadi ditangkap di Jawa Barat, Marlon Purba ditangkap di Medan, Sandi Ferdin ditangkap di Lampung, Zainal, Sukandi ditangkap di Pati, dan Tuaniadi, Bambang Kiwontomo, serta Yayo Haidar Aqua ditangkap di Jakarta.
“Asyadu Amrin ditangkap karena menyebut Buya Syafii Maarif begini ‘kalau ada pengeroyokan masjid lambat-lambat (datang), tapi kalau gereja diserang cepat-cepat seolah dapat amplop dari gereja’. Untuk Dedi Iswandi ditangkap karena menyebut partai tertentu melarang adzan,” beber Irwan.
Para pelaku sendiri dijerat dengan pasal l 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang SARA dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Baca juga : Peristiwa Penganiayaan Kiai NU di Bandung Ditunggangi Oknum Hoax
Sumber berita 11 Penyebar Hoaks Penyerangan Rumah Ibadah dan SARA Ditangkapi : kumparan.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.