Nasional

2 Pembunuh Calon Pendeta Wanita di Sumsel Terancam Hukuman Mati

2 Pembunuh Calon Pendeta Wanita di Sumsel Terancam Hukuman Mati

Setelah ditangkap oleh petugas kepolisian, kedua pembunuh Melindawati Zidemi (24), seorang calon pendeta wanita di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), kini terancam hukuman mati.

Kapolda Sumsel, Irjen Polisi Zulkarnain Adinegara, mengatakan kasus pembunuhan tersebut berhasil diungkap kurang dari 48 jam, usai keduanya menghabisi korban di area kebun sawit di Desa Sungai Baung, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI, Senin (25/3).

Terbongkarnya kasus ini bermula saat tim gabungan dari Polres OKI dan Polda Sumsel mulai melakukan penyelidikan terhadap temuan ban karet dan memeriksa sejumlah saksi secara intensif.

“Awalnya ada empat orang yang diamankan petugas. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut melalui tes DNA berdasarkan air liur, darah korban, serta sejumlah sidik jari, maka akhirnya dua yang ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini juga sesuai dengan keterangan dari saksi kunci bahwa ada dua orang pelaku,” katanya di Mapolda Sumsel, Jumat (29/3).

Setelah itu, polisi kembali mendalami pemeriksaan terhadap tersangka Nang (20) dan Hendrik (18), hingga akhirnya polisi berhasil menemukan tas dan ponsel milik korban yang disembunyikan oleh pelaku di semak-semak perkebunan sawit tersebut.

“Kedua pelaku sendiri yang menunjukkan lokasinya, selain itu juga ditemukan sejumlah bekas belanjaan korban yang disimpan di belakang tempat tinggal pelaku,” katanya.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, saat menjumpai kedua tersangka

Pelaku ternyata sudah merencanakan aksi tersebut satu minggu sebelumnya.

Tersangka Nang (20) mengakui, dirinya memang memendam rasa cinta kepada korban sejak lama. Tersangka yang sudah delapan bulan bekerja di perkebunan tersebut sering melihat korban saat belanja ke pasar.

Namun, satu pekan sebelum kejadian, antara tersangka dan korban sempat terjadi cekcok mulut, yang menyebabkan tersangka sakit hati dan dendam, hingga nekat membunuhnya.

“Korban sempat mengatakan kalau saya ini jelek. Saya memang suka sama dia (korban) tapi saya tidak pernah mengungkapkannya,” katanya di Mapolda Sumsel, Jumat (29/3).

Merasa sakit hati karena ucapan korban, Nang, kemudian mengajak tersangka lainnya, yakni Hendrik (18), untuk mengadang korban. Waktu yang dipilih adalah saat korban keluar untuk pergi ke pasar bersama korban lain, NP (9), yang sekaligus satu-satunya saksi hidup dalam kejadian ini.

Untuk melancarkan aksinya, keduanya bahkan sudah mempersiapkan balok kayu untuk memukul korban, karet ban dalam untuk mengikat tangan dan kaki korban, serta sarung untuk menutupi wajah mereka.

Nang melanjutkan, awalnya, tersangka Hendrik terlebih dahulu mengikat dan mencekik korban NP hingga pingsan. Setelah itu, mereka melancarkan aksinya kepada korban Melindawati.

“Akan tetapi, saat akan diperkosa, ternyata dia (korban) sedang menstruasi. Sehingga hanya kami cabuli saja,” katanya.

Tersangka Nang (kiri) bersama Hendri (kanan) saat dihadirkan di Mapolda Sumsel

Saat pelaku melancarkan aksinya, korban sempat meronta hingga menyebabkan sarung penutup dan wajah mereka terbuka. Saat itu pula, dirinya langsung mencekik leher korban hingga tewas. Usai melakukan aksinya, kedua tersangka membuang jenazah korban di semak-semak perkebunan sawit.

Sementara itu, Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Zulkarnian Adinegara, mengatakan ada kesalahan hasil pemeriksaan forensik terhadap tubuh korban, yakni satu cairan yang dikira adalah sperma, ternyata bukan.

“Setelah dicek ternyata bukan sperma. Korban ternyata hanya dicabuli oleh pelaku,” kata Zulkarnain.

Kapolda memastikan, korban tidak mengalami pemerkosaan. Ini terbukti dari tidak ditemukannya sperma, baik itu di kain maupun tubuh korban. “Hanya di bagian vital korban terdapat sedikit kerusakan karena tindakan pencabulan yang dilakukan pelaku. Ini hasil dari dokter forensik RS Bhayangkara,” katanya.

“Keduanya bersikap kooperatif meski tetap berupaya melarikan diri saat hendak ditangkap,” katanya.

Bahkan, kedua pelaku tanpa rasa bersalah juga sempat ikut warga saat melakukan pencarian terhadap korban di area perkebunan sawit tersebut. Kapolda menambahkan, kedua pelaku bisa dijerat pasal berlapis mulai pasar 338 dan pasal 340 KUHP. “Maksimalnya hukuman mati,” katanya.

Sementara itu, Pimpinan Umum Gereja Kristen Injili Indonesia (GKII), Trisno Kurniadi, mengucapkan terima kasih atas respons cepat yang dilakukan pihak kepolisian, sehingga para pelaku dapat ditemukan. “Apresiasi tak terhingga kita sampaikan. Tentu harapan kita, kedua pelaku ini dihukum seberat-beratnya,” katanya.

 

 

Baca juga : Viral Video Penangkapan Pelaku Pembunuhan Wanita Calon Pendeta Beredar Dimedsos

 

 

Sumber berita 2 Pembunuh Calon Pendeta Wanita di Sumsel Terancam Hukuman Mati : Urban Id

 

Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

6 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

6 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

6 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

6 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

6 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

6 tahun ago

This website uses cookies.