20 Ribu calon jemaah Aceh tak mampu melunasi biaya Haji 2026, inilah alasannya.
Anggota DPR Tengah mengkaji kemungkinan pengalihan kuota haji bagi calon jemaah yang berasal dari wilayah terdampak banjir di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.
Pilihan ini disiapkan sebagai langkah antisipatif apabila para calon jemaah dari daerah tersebut tidak mampu melunasi biaya haji 2026 hingga batas akhir pembayaran pada awal bulan Januari 2026.
Wakil Ketua Komisi VII RI, Singgih Januratmoko, menyampaikan bahwa pengalihan kuota dapat dilakukan lintas provinsi apabila kondisi calon jemaah dari wilayah terdampak bencana tidak memungkinkan untuk menyelesaikan pelunasan biaya haji tepat waktu.
Namun, Singgih menegaskan bahwa calon jemaah dari daerah terdampak banjir tetap memperoleh perlindungan melalui mekanisme penundaan keberangkatan.
Mereka akan diprioritaskan untuk berangkat pada musim haji tahun berikutnya apabila belum mampu melunasi haji tahun pada 2026.
“Jadi nanti daerah bencana akan kita beri kesempatan sampai tahap dua. Kalau masih belum mampu, kita beri kesempatan berangkat tahun depan,” kata Singgih.
Menurutnya, skema pelunasan biaya haji tidak akan mengalami perubahan. Pemerintah tetap menjalankan sistem dan jadwal yang telah ditetapkan guna menjaga kepastian penyelenggaraan ibadah haji secara nasional.
Ia menambahkan bawah kebijakan tersebut merupakan hasil dari kesepakatan dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR dan Kementerian Haji dan Umrah yang digelar awal pekan ini.

