23 WNI Jemaah Haji Elegal Dicegat Imigrasi Soetta Karena Pakai Visa Pekerja
Petugas Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggagalkan keberangkatan 23 WNI yang mau melaksanakan ibadah haji secara non-prosedural.
Rombongan yang terdiri dari 12 laki-laki dan 11 perempuan itu dicegat saat mau terbang menuju Jeddah menggunakan maskapai Saudi Airliner SV827, Jumat 1 Mei 2026.
Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkapkan bahwa penggagalan ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan selama musim haji tahun 2026 demi melindungi warga negara dari risiko hukum di Arab Saudi.
Kecurigaan petugas berawal saat ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen perjalanan dengan keterangan para jemaah.
Setelah pemeriksaan mendalam di Terminal 3, terungkap bahwa mereka menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya untuk ibadah haji.
Bahkan, para jemaah sempat diarahkan oleh koordinator rombongan untuk mengaku sebagai pekerja di Arab Saudi jika ditanya petugas.
Tetapi, kebohongan tersebut akhirnya terbongkar dan mereka mengakui tujuan sebenarnya adalah untuk berhaji.
Dari total 23 orang tersebut, satu orang diidentifikasi sebagai koordinator, sementara 22 lainnya adalah calon jemaah.
Petugas Imigrasi langsung berkoordinasi dengan Satgas Haji, Kementerian Haji dan Umrah, serta kepolisian untuk menunda keberangkatan mereka.
Sampai saat ini, Kantor Imigrasi Soetta tercepat telah menunda keberangkatan total 42 WNI yang diduga kuat akan berangkat haji secara ilegal sejak awal musim haji 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menekankan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan kewaspadaan melalui Passenger Analysis Unit (PAU) untuk meminimalisis penyalahgunaan visa.

