30 Saksi diperiksa, Kasus dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Solo

30 Saksi diperiksa, Kasus dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Solo

30 Saksi diperiksa, kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Solo

Proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Solo senilai Rp1,05 miliar kini telah rampung.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menyatakan seluruh tahapan penyidikan hingga penyusunan berkas perkara sudah diselesaikan.

Kepala Kejari Solo, Supriyanto, mengatakan tim jaksa penyidik telah menuntaskan pemeriksaan terhadap saksi, ahli, pengumpulan barang bukti, hingga hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Tim penyidik sudah menyelesaikan seluruh proses, mulai dari pemeriksaan saksi, ahli, barang bukti, hingga laporan perhitungan kerugian negara. Semua telah disusun dalam berkas perkara,” kata Supriyanto.

Menurutnya, hasil penyidikan menunjukkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Solo telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Status tersebut berlaku untuk dua tersangka berinisial LHK dan TA.

Tahap berikutnya, Kejari Solo akan melakukan pelimpahan tanggung jawab tersangka serta barang bukti dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU). Setelah proses tersebut, JPU akan mempersiapkan dokumen penuntutan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Supriyanto menjelaskan, lebih dari 30 saksi telah dimintai keterangan selama proses penyidikan berlangsung.

Tak hanya itu, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti serta uang tunai dengan nilai lebih dari Rp400 juta.

Baca juga: Ayam MBG bau, DPR Karanganyar minta SPPG Jati tingkatkan SOP